UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014 ditetapkan, tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.


UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014 ditetapkan, tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut mengatur bahwa tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer. Penataan pegawai honorer tersebut harus dilakukan paling lambat Desember 2024.

 

Pasal 66
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,"

Adapun larangan pengangkatan pegawai honorer tersebut dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1
"Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN"

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pasal 65 ayat 3
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

 Untuk Lebih lengkapnya bisa download disini 

Dalam UU ASN yang baru, pegawai honorer didefinisikan sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai honorer tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  • Pegawai honorer yang ditugaskan oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan; dan
  • Pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam bentuk tenaga honorer, tenaga kontrak, atau bentuk lain yang sah.

Untuk pegawai honorer yang ditugaskan oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan, akan diberhentikan paling lambat Desember 2024. Pegawai honorer tersebut dapat diangkat menjadi ASN melalui seleksi CPNS atau PPPK.

Sementara itu, untuk pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam bentuk tenaga honorer, tenaga kontrak, atau bentuk lain yang sah, akan ditata ulang. Penataan ulang tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan kemampuan keuangan negara.

Pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengembangan kompetensi. Pegawai honorer yang mengikuti program pengembangan kompetensi tersebut dapat diangkat menjadi ASN melalui seleksi CPNS atau PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, dapat diprioritaskan untuk mengisi lowongan pekerjaan di instansi pemerintah sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan. Pegawai honorer yang tidak dapat mengisi lowongan pekerjaan di instansi pemerintah, dapat diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penataan pegawai honorer merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara. Dengan tidak adanya lagi pegawai honorer, diharapkan aparatur sipil negara dapat lebih profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

Dampak Penataan Pegawai Honorer

Penataan pegawai honorer akan berdampak pada berbagai pihak, baik pemerintah, pegawai honorer, maupun masyarakat.

Bagi pemerintah, penataan pegawai honorer akan mengurangi beban keuangan negara. Pasalnya, pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, tidak akan lagi mendapatkan gaji dari negara.

Bagi pegawai honorer, penataan pegawai honorer akan memberikan kesempatan untuk menjadi ASN. Namun, peluang tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan dan kompetensi pegawai honorer.

Bagi masyarakat, penataan pegawai honorer akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pasalnya, aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas akan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Tantangan Penataan Pegawai Honorer

Penataan pegawai honorer merupakan tugas yang tidak mudah. Pasalnya, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, antara lain:

  • Kemampuan keuangan negara. Penataan pegawai honorer akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang tersedia cukup untuk membiayai penataan pegawai honorer.
  • Kemampuan instansi pemerintah. Instansi pemerintah harus memiliki kemampuan untuk mengelola pegawai honorer yang ditata ulang.
  • Kemampuan pegawai honorer. Pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, harus memiliki kemampuan untuk mengisi lowongan pekerjaan di instansi pemerintah atau mencari pekerjaan di sektor swasta.

Pemerintah harus bekerja keras untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut. Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, penataan pegawai honorer dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.




Post a Comment

Previous Post Next Post