UU ASN yang merevisi UU Nomor 5 tahun 2014 ditetapkan, tak akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer.
Pemerintah telah menetapkan
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tersebut mengatur bahwa tak
akan ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer. Penataan pegawai honorer tersebut
harus dilakukan paling lambat Desember 2024.
Dalam UU ASN yang baru, pegawai
honorer didefinisikan sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah
dengan perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Pegawai honorer
tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
- Pegawai honorer yang ditugaskan oleh instansi
pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan; dan
- Pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah
dalam bentuk tenaga honorer, tenaga kontrak, atau bentuk lain yang sah.
Untuk pegawai honorer yang
ditugaskan oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan, akan
diberhentikan paling lambat Desember 2024. Pegawai honorer tersebut dapat
diangkat menjadi ASN melalui seleksi CPNS atau PPPK.
Sementara itu, untuk pegawai
honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam bentuk tenaga honorer, tenaga
kontrak, atau bentuk lain yang sah, akan ditata ulang. Penataan ulang tersebut
dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan kemampuan keuangan
negara.
Pegawai honorer yang tidak
memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, dapat diberikan kesempatan untuk
mengikuti program pengembangan kompetensi. Pegawai honorer yang mengikuti
program pengembangan kompetensi tersebut dapat diangkat menjadi ASN melalui
seleksi CPNS atau PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Pegawai honorer yang tidak
memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, dapat diprioritaskan untuk mengisi
lowongan pekerjaan di instansi pemerintah sesuai dengan kompetensi dan
kebutuhan. Pegawai honorer yang tidak dapat mengisi lowongan pekerjaan di
instansi pemerintah, dapat diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penataan pegawai honorer
merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.
Dengan tidak adanya lagi pegawai honorer, diharapkan aparatur sipil negara
dapat lebih profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Dampak Penataan Pegawai Honorer
Penataan pegawai honorer akan
berdampak pada berbagai pihak, baik pemerintah, pegawai honorer, maupun masyarakat.
Bagi pemerintah, penataan pegawai
honorer akan mengurangi beban keuangan negara. Pasalnya, pegawai honorer yang
tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, tidak akan lagi mendapatkan
gaji dari negara.
Bagi pegawai honorer, penataan
pegawai honorer akan memberikan kesempatan untuk menjadi ASN. Namun, peluang
tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan dan kompetensi pegawai honorer.
Bagi masyarakat, penataan pegawai
honorer akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pasalnya, aparatur sipil
negara yang profesional dan berintegritas akan dapat memberikan pelayanan
publik yang lebih baik.
Tantangan Penataan Pegawai Honorer
Penataan pegawai honorer
merupakan tugas yang tidak mudah. Pasalnya, terdapat berbagai tantangan yang
harus dihadapi, antara lain:
- Kemampuan keuangan negara. Penataan pegawai honorer
akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah harus memastikan
bahwa anggaran yang tersedia cukup untuk membiayai penataan pegawai
honorer.
- Kemampuan instansi pemerintah. Instansi pemerintah
harus memiliki kemampuan untuk mengelola pegawai honorer yang ditata
ulang.
- Kemampuan pegawai honorer. Pegawai honorer yang
tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, harus memiliki kemampuan
untuk mengisi lowongan pekerjaan di instansi pemerintah atau mencari
pekerjaan di sektor swasta.
Pemerintah harus bekerja keras
untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut. Dengan kerja keras dan koordinasi
yang baik, penataan pegawai honorer dapat berjalan dengan lancar dan mencapai
tujuan yang diharapkan.
Post a Comment