Januari 2024, Kemenkeu
Anggarkan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Pada akhir tahun 2023, pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan kabar baik terkait
kesejahteraan para guru, baik yang memiliki sertifikasi maupun yang tidak
memiliki sertifikasi, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar
baik ini terkait dengan penambahan anggaran untuk uang makan ASN, yang mulai
berlaku pada bulan Januari tahun depan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut
regulasi kebijakan anggaran uang makan ASN dan dampak positifnya terhadap
kesejahteraan para guru.
Menurut informasi yang dihimpun
dari detikfinance dalam artikel berjudul "Selain Naik Gaji, PNS bisa Dapat
Rp 902 Ribu/Bulan Tahun Depan," pemerintah tidak hanya akan menaikkan gaji
ASN pada tahun depan, tetapi juga telah menyiapkan tambahan anggaran untuk uang
makan para ASN, termasuk para guru. Keputusan ini menjadi kabar gembira, mengingat
gaji pokok ASN akan mengalami kenaikan sebesar 8% mulai tahun 2024.
Namun, yang tak kalah pentingnya,
adalah penambahan tunjangan uang makan hingga mencapai Rp. 902 ribu per bulan
di tahun depan. Rincian mengenai kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun
Anggaran 2024.
Isa Rachmatarwata, Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa PMK SBM disusun
sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk para guru, dengan memberikan tunjangan
uang makan yang lebih memadai.
Berikut adalah satuan biaya
maksimal uang makan PNS yang terdapat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023:
- Golongan I dan II: Rp. 35.000 per hari
- Golongan III: Rp. 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp. 41.000 per hari
Jika dihitung untuk pencairan
setiap bulan dengan asumsi 22 hari kerja, maka besaran uang makan maksimal yang
akan diterima oleh PNS, termasuk para guru, adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp. 770.000 per bulan
- Golongan III: Rp. 814.000 per bulan
- Golongan IV: Rp. 902.000 per bulan
Pemberian tunjangan uang makan
ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan terhadap kesejahteraan para
guru yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan. Meskipun rincian
lebih lanjut mengenai regulasi penyaluran anggaran uang makan belum dijelaskan
secara rinci, kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif pemerintah dalam
mendukung kesejahteraan para ASN.
Penting untuk dicatat bahwa
kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan aspek
kesejahteraan para ASN, termasuk guru, yang memiliki peran strategis dalam
pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Seiring dengan peningkatan gaji
pokok, penambahan tunjangan uang makan diharapkan dapat memberikan dorongan
positif bagi para guru untuk terus memberikan kontribusi terbaik mereka dalam
dunia pendidikan.
Namun, perlu diingat bahwa
kelanjutan regulasi penyaluran anggaran uang makan ASN masih perlu ditunggu
untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Semoga kebijakan ini dapat berjalan
lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan pada kesejahteraan para
guru di Indonesia, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
mereka dengan lebih baik. Terus pantau perkembangan berita terkait untuk
mendapatkan informasi yang lebih terkini dan akurat.
Post a Comment