Januari 2024, Kemenkeu Anggarkan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi


Januari 2024, Kemenkeu Anggarkan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

 

Pada akhir tahun 2023, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan kabar baik terkait kesejahteraan para guru, baik yang memiliki sertifikasi maupun yang tidak memiliki sertifikasi, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar baik ini terkait dengan penambahan anggaran untuk uang makan ASN, yang mulai berlaku pada bulan Januari tahun depan. Artikel ini akan membahas lebih lanjut regulasi kebijakan anggaran uang makan ASN dan dampak positifnya terhadap kesejahteraan para guru.


Menurut informasi yang dihimpun dari detikfinance dalam artikel berjudul "Selain Naik Gaji, PNS bisa Dapat Rp 902 Ribu/Bulan Tahun Depan," pemerintah tidak hanya akan menaikkan gaji ASN pada tahun depan, tetapi juga telah menyiapkan tambahan anggaran untuk uang makan para ASN, termasuk para guru. Keputusan ini menjadi kabar gembira, mengingat gaji pokok ASN akan mengalami kenaikan sebesar 8% mulai tahun 2024.


Namun, yang tak kalah pentingnya, adalah penambahan tunjangan uang makan hingga mencapai Rp. 902 ribu per bulan di tahun depan. Rincian mengenai kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk para guru, dengan memberikan tunjangan uang makan yang lebih memadai.


Berikut adalah satuan biaya maksimal uang makan PNS yang terdapat dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023:

  1. Golongan I dan II: Rp. 35.000 per hari
  2. Golongan III: Rp. 37.000 per hari
  3. Golongan IV: Rp. 41.000 per hari

Jika dihitung untuk pencairan setiap bulan dengan asumsi 22 hari kerja, maka besaran uang makan maksimal yang akan diterima oleh PNS, termasuk para guru, adalah sebagai berikut:

  1. Golongan I dan II: Rp. 770.000 per bulan
  2. Golongan III: Rp. 814.000 per bulan
  3. Golongan IV: Rp. 902.000 per bulan

Pemberian tunjangan uang makan ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan terhadap kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan. Meskipun rincian lebih lanjut mengenai regulasi penyaluran anggaran uang makan belum dijelaskan secara rinci, kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para ASN.


Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan aspek kesejahteraan para ASN, termasuk guru, yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Seiring dengan peningkatan gaji pokok, penambahan tunjangan uang makan diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi para guru untuk terus memberikan kontribusi terbaik mereka dalam dunia pendidikan.


Namun, perlu diingat bahwa kelanjutan regulasi penyaluran anggaran uang makan ASN masih perlu ditunggu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Semoga kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan pada kesejahteraan para guru di Indonesia, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik. Terus pantau perkembangan berita terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih terkini dan akurat.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post