Berapakah Gaji PPPK Paruh Waktu?


Berapakah Gaji PPPK Paruh Waktu?

Pada 13 Januari 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara resmi menandatangani Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur status kepegawaian “PPPK Paruh Waktu”. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menata pegawai non-ASN (honorer / non-pegawai tetap) agar mendapat status formal di instansi pemerintah. 

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

  • PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat sebagai ASN melalui “perjanjian kerja paruh waktu”, bukan sebagai pegawai tetap penuh waktu. 

  • Kebijakan ini ditujukan sebagai “jalan tengah” bagi honorer / non-ASN yang sudah terdaftar di database resmi (misalnya di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara — BKN) dan yang telah mengikuti seleksi formasi CPNS atau PPPK tapi belum mendapatkan formasi penuh. 

  • Jabatan yang dapat diisi lewat skema PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai jenis — dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, staf operasional, hingga layanan operasional lain. 

  • Masa perjanjian kerja awal ditetapkan selama satu tahun, dan dapat diperpanjang dengan evaluasi kinerja, sampai pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh (jika memenuhi syarat) atau berubah status sesuai ketentuan. 

Upah / Gaji PPPK Paruh Waktu: Minimal Tapi Bermartabat

Salah satu ketentuan penting dalam keputusan ini — disebut dalam “Bagian 19” — adalah soal besaran upah bagi PPPK Paruh Waktu. Berikut poin-poinnya:

  • PPPK Paruh Waktu harus menerima upah paling sedikit sebesar:

    1. Besaran upah terakhir ketika yang bersangkutan masih berstatus pegawai non-ASN (honorer), atau

    2. Upah minimum yang berlaku di wilayah penugasannya (UMP / UMK — Upah Minimum Provinsi / Kabupaten/Kota)

  • Selain upah pokok/minimal, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan: tunjangan jabatan, tunjangan individu, atau fasilitas lain seperti layaknya ASN / pegawai formal pemerintah. 

  • Dengan demikian, kebijakan ini berusaha menjaga bahwa PPPK Paruh Waktu tidak berada di posisi “kurang dari honorer” atau di bawah standar upah lokal — melainkan setidaknya setara dengan posisi sebelumnya, atau sesuai standar upah minimum di wilayah penempatan. 

Tujuan dan Konteks Kebijakan

Alasan utama diterbitkannya skema PPPK Paruh Waktu  antara lain:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (honorer), agar memiliki status formal dan kepastian hukum. 

  • Memenuhi kebutuhan pegawai dalam instansi pemerintah — khususnya jabatan-jabatan esensial seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga operasional, dan lainnya. 

  • Memberi kepastian terhadap hak dan kewajiban pegawai — termasuk soal upah dan fasilitas — sehingga skema honorer lama tidak lagi diteruskan dalam bentuk tidak resmi atau tidak pasti. 

  • Mendukung profesionalisasi birokrasi dan pelayanan publik, sejalan dengan amanat reformasi ASN di bawah regulasi terbaru (termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara) yang memberi landasan hukum bagi status PPPK Paruh Waktu. 

Implikasi dan Catatan di Lapangan

Keberadaan PPPK Paruh Waktu dan ketentuan upah minimum ini memiliki sejumlah implikasi penting:

  • Honorer / non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian kini memperoleh status formal, dengan upah minimal yang dijamin melalui regulasi — memberi perlindungan dan kepastian ekonomi.

  • Instansi pemerintah (pusat maupun daerah) mendapat fleksibilitas dalam pengelolaan SDM: bisa memenuhi kebutuhan pegawai dengan skema kontrak paruh waktu tanpa harus mengadakan rekrutmen penuh baru, sambil tetap memastikan standar upah dan hak pegawai.

  • Karena upah bisa berdasarkan UMP/UMK wilayah, maka besar gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain — bergantung pada standar upah minimum lokal dan anggaran instansi.

  • Skema ini juga menimbulkan harapan bagi tenaga honorer bahwa mereka tetap mendapat pengakuan resmi (meskipun tidak langsung penuh waktu), dan ada jalur untuk naik menjadi PPPK penuh.

Untuk lebih jelasnya bisa baca di KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU, di bawah ini : 

Post a Comment

Previous Post Next Post