Bagaimana Skema untuk Honorer yang Tidak Terjaring PPPK Paruh Waktu di 2025 ??

 


Bagaimana Skema untuk Honorer yang Tidak Terjaring PPPK Paruh Waktu di 2025

📌 Penghapusan Status Honorer & Penataan Non-ASN

  • Pada 2025, pemerintah resmi menghapus status “honorer” di lingkungan instansi pemerintahan. Hanya ada tiga status kepegawaian resmi ke depan: PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. Radar Kediri+2sewaktu.id+2

  • Kebijakan ini bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN (non Aparatur Sipil Negara) agar sistem kepegawaian lebih terstruktur, transparan, dan profesional. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)+2Metro Daily+2

Dengan kebijakan tersebut, setiap honorer harus menempatkan harapan pada pengangkatan menjadi PPPK (penuh atau paruh waktu), jika ingin tetap bertugas di instansi pemerintahan.


✅ Skema PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu jalur transisi bagi tenaga non-ASN/honorer yang:

Jabatan-jabatan yang bisa diisi lewat PPPK Paruh Waktu antara lain: guru & tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum atau operasional, operator layanan operasional, atau jabatan pendukung lain sesuai kebutuhan instansi. Kompas+2munakab.go.id+2

Dengan skema ini, honorer yang “gagal” pada seleksi tetap memiliki kesempatan untuk bekerja kembali — meskipun dengan status dan ketentuan berbeda (paruh waktu).


❗ Siapa yang Tidak Terakomodasi — Honorer yang Tidak Terjaring PPPK Paruh Waktu

Meski ada skema PPPK Paruh Waktu, tidak semua honorer otomatis mendapat status tersebut. Berikut kondisi honorer yang kemungkinan besar tidak terakomodasi:

Bagi mereka yang “gagal” dalam kriteria di atas — maka mereka tidak mendapatkan status honorer, PNS, maupun PPPK. Dengan demikian, mereka kehilangan status kepegawaian resmi di instansi pemerintahan.


🔎 Konsekuensi bagi Honorer yang Gagal Terjaring

Honorer yang tidak terjaring PPPK Paruh Waktu akan menghadapi beberapa konsekuensi berikut:

  • Hilangnya status sebagai pegawai pemerintahan — tidak lagi diakui sebagai ASN maupun tenaga non-ASN resmi.

  • Tidak menerima gaji atau tunjangan dari APBN/APBD sebagai pegawai — penghasilan dari instansi kemungkinan berhenti.

  • Perlu mencari alternatif pekerjaan di sektor lain (swasta, wirausaha, sektor non-ASN) terutama bila tidak lulus seleksi reguler.

  • Ketidakpastian masa depan kerja — karena mereka tidak lagi memiliki jaminan status maupun hak-hak sebagai pegawai pemerintahan.

Kondisi ini memunculkan tantangan sosial dan ekonomi bagi mereka yang selama ini mengandalkan pendapatan sebagai honorer.


🔁 Opsi dan Peluang Bagi Honorer yang Belum Terakomodasi

Meskipun banyak diuji, tetap ada opsi atau jalan keluar bagi honorer yang tidak terjaring:

  • Mereka bisa mengikuti seleksi umum reguler (CPNS atau PPPK baru) apabila tersedia formasi; artinya pintu belum tertutup sepenuhnya. suarananggroe.com+2Unews - sumber informasi dan inspirasi+2

  • Jika punya keahlian atau kualifikasi, dapat mencari pekerjaan di sektor swasta atau institusi non-pemerintah.

  • Menggunakan masa transisi untuk meningkatkan kompetensi: ikut pelatihan, pendidikan, sertifikasi, agar peluang diterima di rekrutmen berikutnya lebih besar.

  • Mengawasi informasi resmi dari instansi dan BKN agar tidak melewatkan peluang pendaftaran ulang atau formasi baru.

  • Menjadi tenaga alih daya (outsourcing) jika instansi membuka skema tersebutBeberapa instansi mengalihkan sebagian pekerjaan operasional ke pihak ketiga.


🧩 Kenyataan yang Dinamis

  • Meskipun skema PPPK Paruh Waktu disiapkan sebagai solusi transisi, tidak semua honorer otomatis diangkat. Proses seleksi, verifikasi data, database resmi, hingga kebijakan instansi mempengaruhi hasil.

  • Bagi honorer non-database atau yang data administrasinya tidak lengkap — peluang sangat kecil untuk diproses menjadi PPPK.

  • Situasi bisa berbeda antar daerah/instansi — tergantung kebijakan lokal dan alokasi formasi.


✍️ Kenyataan Sulit bagi Honorer yang Tidak Terjaring

Tahun 2025 membawa perubahan besar bagi dunia kepegawaian di Indonesia: status honorer resmi dihapus, dan diganti dengan peluang PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu. Namun, bagi honorer yang tidak terjaring, proses transisi ini bisa menjadi masa ketidakpastian: tanpa status resmi, tanpa jaminan pendapatan, dan harus mengejar jalur lain agar tetap bisa bekerja.

Post a Comment

Previous Post Next Post