Bagaimana Skema untuk Honorer yang Tidak Terjaring PPPK Paruh Waktu di 2025
📌 Penghapusan Status Honorer & Penataan Non-ASN
-
Pada 2025, pemerintah resmi menghapus status “honorer” di lingkungan instansi pemerintahan. Hanya ada tiga status kepegawaian resmi ke depan: PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. Radar Kediri+2sewaktu.id+2
-
Kebijakan ini bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN (non Aparatur Sipil Negara) agar sistem kepegawaian lebih terstruktur, transparan, dan profesional. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)+2Metro Daily+2
Dengan kebijakan tersebut, setiap honorer harus menempatkan harapan pada pengangkatan menjadi PPPK (penuh atau paruh waktu), jika ingin tetap bertugas di instansi pemerintahan.
✅ Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu jalur transisi bagi tenaga non-ASN/honorer yang:
-
Terdaftar di dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan
-
Telah mengikuti seleksi (CPNS 2024 atau PPPK 2024) tetapi tidak lolos atau tidak mendapat formasi jabatan. Pojoksatu+3Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)+3Kompas+3
Jabatan-jabatan yang bisa diisi lewat PPPK Paruh Waktu antara lain: guru & tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum atau operasional, operator layanan operasional, atau jabatan pendukung lain sesuai kebutuhan instansi. Kompas+2munakab.go.id+2
Dengan skema ini, honorer yang “gagal” pada seleksi tetap memiliki kesempatan untuk bekerja kembali — meskipun dengan status dan ketentuan berbeda (paruh waktu).
❗ Siapa yang Tidak Terakomodasi — Honorer yang Tidak Terjaring PPPK Paruh Waktu
Meski ada skema PPPK Paruh Waktu, tidak semua honorer otomatis mendapat status tersebut. Berikut kondisi honorer yang kemungkinan besar tidak terakomodasi:
-
Honorer yang tidak terdaftar di database BKN. PPPK Paruh Waktu hanya diberikan bagi non-ASN yang tercatat secara resmi. suarananggroe.com+2Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)+2
-
Instansi tidak mengusulkan nama mereka ke pusat sebelum batas pengusulan berakhir — artinya meskipun bersangkutan memenuhi syarat, jika tidak diusulkan maka tidak bisa diproses. suarananggroe.com+2Unews - sumber informasi dan inspirasi+2
-
Tenaga honorer yang secara administratif atau riwayat kerja dianggap tidak memenuhi ketentuan (misalnya masa kerja, keaktifan, data tidak lengkap). Pojoksatu+2Badan Kepegawaian Negara (BKN RI)+2
Bagi mereka yang “gagal” dalam kriteria di atas — maka mereka tidak mendapatkan status honorer, PNS, maupun PPPK. Dengan demikian, mereka kehilangan status kepegawaian resmi di instansi pemerintahan.
🔎 Konsekuensi bagi Honorer yang Gagal Terjaring
Honorer yang tidak terjaring PPPK Paruh Waktu akan menghadapi beberapa konsekuensi berikut:
-
Hilangnya status sebagai pegawai pemerintahan — tidak lagi diakui sebagai ASN maupun tenaga non-ASN resmi.
-
Tidak menerima gaji atau tunjangan dari APBN/APBD sebagai pegawai — penghasilan dari instansi kemungkinan berhenti.
-
Perlu mencari alternatif pekerjaan di sektor lain (swasta, wirausaha, sektor non-ASN) terutama bila tidak lulus seleksi reguler.
-
Ketidakpastian masa depan kerja — karena mereka tidak lagi memiliki jaminan status maupun hak-hak sebagai pegawai pemerintahan.
Kondisi ini memunculkan tantangan sosial dan ekonomi bagi mereka yang selama ini mengandalkan pendapatan sebagai honorer.
🔁 Opsi dan Peluang Bagi Honorer yang Belum Terakomodasi
Meskipun banyak diuji, tetap ada opsi atau jalan keluar bagi honorer yang tidak terjaring:
-
Mereka bisa mengikuti seleksi umum reguler (CPNS atau PPPK baru) apabila tersedia formasi; artinya pintu belum tertutup sepenuhnya. suarananggroe.com+2Unews - sumber informasi dan inspirasi+2
-
Jika punya keahlian atau kualifikasi, dapat mencari pekerjaan di sektor swasta atau institusi non-pemerintah.
-
Menggunakan masa transisi untuk meningkatkan kompetensi: ikut pelatihan, pendidikan, sertifikasi, agar peluang diterima di rekrutmen berikutnya lebih besar.
-
Mengawasi informasi resmi dari instansi dan BKN agar tidak melewatkan peluang pendaftaran ulang atau formasi baru.
Menjadi tenaga alih daya (outsourcing) jika instansi membuka skema tersebut, Beberapa instansi mengalihkan sebagian pekerjaan operasional ke pihak ketiga.
🧩 Kenyataan yang Dinamis
-
Meskipun skema PPPK Paruh Waktu disiapkan sebagai solusi transisi, tidak semua honorer otomatis diangkat. Proses seleksi, verifikasi data, database resmi, hingga kebijakan instansi mempengaruhi hasil.
-
Bagi honorer non-database atau yang data administrasinya tidak lengkap — peluang sangat kecil untuk diproses menjadi PPPK.
-
Situasi bisa berbeda antar daerah/instansi — tergantung kebijakan lokal dan alokasi formasi.
✍️ Kenyataan Sulit bagi Honorer yang Tidak Terjaring
Tahun 2025 membawa perubahan besar bagi dunia kepegawaian di Indonesia: status honorer resmi dihapus, dan diganti dengan peluang PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu. Namun, bagi honorer yang tidak terjaring, proses transisi ini bisa menjadi masa ketidakpastian: tanpa status resmi, tanpa jaminan pendapatan, dan harus mengejar jalur lain agar tetap bisa bekerja.
Post a Comment