Setelah Permenaker nomor 2 tahun 2022 banyak menuai protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
Menaker menjelaskan, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut.
Memang sudah seharusnya demikian, karena JHT ini didapat dari potongan gaji karyawan itu sendiri dan ini adalah hak mereka. Kapan pun mereka ingin mencairkan seharusnya memang tidak boleh dipersulit, karena ini adalah uang mereka dari hasil jerih payah mereka yang meraka sisihkan.
Jadi sudah sepatutnya dan ini adalah langkah yang tepat agar mempermudah dalam melakukan pencairan, sehingga uang bisa cepat didapat tanpa harus menunggu waktu di umur 56 tahun.
Post a Comment