Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara membatalkan kelulusan 62 calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022.
Alasan pembatalan kelulusan karena saat proses verifikasi 62 siswa tersebut ditemukan perbedaan nilai rapor dengan nilai pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Perbedaan nilai ini disebabkan adanya kekeliruan input data dari pihak sekolah terhadap nilai yang dimasukkan ke dalam PDSS.
Kemudian, untuk sekolahnya akan dikenakan sanksi dengan blacklist dalam penerimaan SNMPTN tahun depan. Namun, apabila tuntutan dengan bukti dari berbagai pihak yang merasa dirugikan maka keputusan ini akan ditinjau lagi.
Sementara itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah dibayarkan oleh calon mahasiswa akan dikembalikan seluruhnya atau 100% dengan mengisi cara mengisi format Google Form secara online.
Post a Comment