Pelaksanaan tes SKD STIN akan segera dilaksanakan, pelaksanaan tes SKD STIN 2022 ini akan mulai dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2022. Pelaksanaan SKD ini dilaksanakan beberapa hari dan dibagi menjadi beberapa Sesi.
Hal ini dilakukan untuk memminimalisir terjadinya penularan Covid-19 kembali. Adapun dalam pelaksanaan SKD ini ada beberapa berkas yang harus dibawa dan di lengkapi sebagai syarat administrasi pelaksanaan.
Selain itu ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh peserta tes SKD STIN 2022. Untuk berkas yang disiapkan dan aturan aturan yang harus dilaksanakan bisa dilihat mengenai ketentuannya dibawah ini :
Berkas Yang Harus dibawa dan Ketentuan Pelaksaaan Tes SKD STIN 2022:
- Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan.
- Peserta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk masing-masing sesi.
- Peserta wajib melakukan absensi elektronik.
- Peserta wajib membawa Kartu Informasi Akun dan Kartu Ujian BKN yang diunduh dari portal https://dikdin-daftar.bkn.go.id
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (STIN) yang telah distempel oleh panitia.
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Disdukcapil Asli.
- Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu selama pelaksanaan seleksi.
- Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Membawa alat tulis pribadi khususnya pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah.
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan: menggunakan baju kemeja lengan panjang berwarna putih, celana panjang/rok berwarna hitam (tidak berbahan jeans), dan sepatu pantofel warna hitam (bukan sepatu kets atau sneakers).
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.
- Peserta yang telah selesai melaksanakan SKD dapat meninggalkan tempat SKD secara tertib.
- Peserta yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Post a Comment