Berikut ini adalah ketentuan mengenai peraturan peraturan selama tes SKD SEKOLAH KEDINASAN POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) DAN POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) tahun 2022:
1. Ketentuan Pakaian, Dan Berkas Yang Harus di Bawa
- Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga Asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
- Peserta memakai pakaian dan membawa kelengkapan dengan ketentuan:
- baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
- sepatu tertutup berwarna hitam;
- wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);
2. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
3. Peserta yang mengikuti SKD wajib mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 dan bagi peserta yang tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan GUGUR;
4. Untuk mematuhi Protokol COVID-19 tersebut, peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;
5. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggungan masing-masing peserta;
6. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming BKN di akun youtube Official CAT BKN dan akan diunggah melalui laman https://catar.kemenkumham.go.id ;
7. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 tidak dipungut biaya;
8. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;
9. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;
10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
11. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
Post a Comment