Ketentuan Pelaksanaan tes SKD Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POTEKIM 2022



Berikut ini adalah ketentuan mengenai peraturan peraturan selama tes SKD SEKOLAH KEDINASAN POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN  (POLTEKIP) DAN POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) tahun 2022:

1. Ketentuan Pakaian, Dan Berkas Yang Harus di Bawa

  • Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga Asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
  • Peserta memakai pakaian dan membawa kelengkapan dengan ketentuan:

    • baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
    • celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
    • jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
    • sepatu tertutup berwarna hitam;
    • wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
    • membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);

2. Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

3. Peserta yang mengikuti SKD wajib mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 dan bagi peserta yang tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan GUGUR;

4. Untuk mematuhi Protokol COVID-19 tersebut, peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

5. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggungan masing-masing peserta;

6. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming BKN di akun youtube Official CAT BKN dan akan diunggah melalui laman https://catar.kemenkumham.go.id ;

Baca Juga: 

Info Seputar Ikatan Dinas
Soal Soal Ikatan DInas

7. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 tidak dipungut biaya;

8. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;

9. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;

10. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

11. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;



Post a Comment

Previous Post Next Post