Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk segera menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat tanggal 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal utama yang diharapkan, PPK diminta segera untuk menyusun langkah strategis dalam penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lulus dalam tes seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai ini bisa dengan melalui pola outsourcing sesuai dengan kebutuhan diharapkan dan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan harus sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo.
Di sisi lain, ia juga bisa menjadi langkah dalam menegaskan akan sanksi yang akan diterima bagi PPK yang tetap melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN.
"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," tegas Tjahjo.
Post a Comment