Pemda Diminta Mendata Honorer Jelang Tes CPNS dan PPPK, Apakah Ini Pertanda Honorer Akan di Prioritaskan ?



Menpan-RB telah menyurati kepada masing masing pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan terkait jumlah honorer di daerah masing2.


Dalam surat yang itu juga ditujukan kepada seluruh kepala daerah , pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera mendata tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).


Baca Juga: 

Info CPNS dan PPPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN, pegawai non-PNS atau honorer yang masa kerjanya paling yaitu lama 5 tahun dapat menjadi diangkat PPPK ataupun CPNS apabila sudah memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah (PP), tentunya juga harus mengikuti seleksi Tes CPNS dan PPPK.


Dan bagi honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk bisa mengikuti tes seleksi CPNS ataupun PPPK


"Jadi, tidak dibikin menggantung," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Post a Comment

Previous Post Next Post