Menteri Tjahjo: Pemerintah Akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri

 


Menteri Tjahjo: Pemerintah Akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri


Ia meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya BKN, agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan NIP belum dilakukan. 




Masih ada harapan gak buat peringkat dibawahnya? 


Baca Juga: 

Info CPNS dan PPPK

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, SKD, dan bidang menggunakan CAT, penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.


Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 pelamar yg telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP. Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.


Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021.


Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.


Selanjutnya, Menteri Tjahjo menjelaskan apabila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini, maka sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik CPNS maupun PPPK, pada tahun anggaran berikutnya.


Sebelumnya diberitakan 105 CPNS dan 442 PPPK mengundurkan diri dengan berbagai alasan mulai dari jabatan dan instansi yang dilamar tidak sesuai ekspektasi, lokasi kerja sampa masalah gaji. Data ini bisa saja berubah karena persetujuan penetapan NIP belum semua selesai dilakukan.

Post a Comment

Previous Post Next Post