RESMI !!! Tahun 2023 Honorer Instansi Pemerintah Dihapuskan

 


Berdasarkan surat edaran Menteri Menpan-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada tanggan 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian dilingkungkan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Menyatakan bahwa akan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi pemerintah dan instansi tidak boleh melakukan perekrutan non-ASN.


Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada langgal 28 Nopember 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopernber 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.


Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undengan, agar pare Pejabat Pembina Kepegawaian: 

  • Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakankliberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK. 
  • Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. 
  • Baca Juga: 

    Info CPNS dan PPPK
  • Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenage Bpn seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersengkutan. 
  • Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidakk mernenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu langgal 28 Nopember 2023. 
  • Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangket peg awai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas intemal maupun eksternal Pernerintah. 

Maka dari itu bagi yang saat ini sedang menjadi honorer di instansi pemerintah, baik sekolah ataupun kantor. Segera persiapkan diri kalian, jika kalian ingin tetatp bekerja di tempat tersebut, maka kalian harus bisa lulus dalam tes PPPK atau CPNS.


Kemungkinan besar sebelum terjadinya penghapusan tenaga honorer pada tahun 28 Nopember 2023 akan diadakan tes CPNS dan PPPK terlebih dahulu, untuk menjaring tenaga honorer agar bisa menjadi ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Post a Comment

Previous Post Next Post