Ketentuan Lain
1. Calon Mahasiswa diharapkan memberikan data dengan benar. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.
2. Ditjen GTK hanya akan memproses data calon Mahasiswa untuk proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang dibutuhkan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
3. Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh calon Mahasiswa.
4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 dapat di akses pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id
5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon Mahasiswa.
6. Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Post a Comment