TATA CARA PENDAFTARAN PENDATAAN NON ASN 2022

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai

berikut:

1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/


2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik . Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Tampilannya adalah pada halaman sebagai berikut :



4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan

pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu :

● Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

● Nomor Kartu Keluarga

● Nama Lengkap sesuai KTP

● Tempat Lahir sesuai KTP

● Tanggal Lahir sesuai KTP

● Nomor handphone aktif

● Alamat email pribadi yang aktif

● Captcha yang tertera di layar



5. Jika telah melengkapi semua isian, klik , Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’ sebagai berikut :


Baca Juga: 

Info PPG
Info Guru

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
7. Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
8. Setelah melengkapi data, lakukan unggah/upload:
● file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
● file pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb
9. Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik lanjutkan
10. Langkah ketiga dalam pembuatan akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikannya pada Langkah 1 dan 2 :
● jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik Proses Pembuatan akun
● jika ingin melakukan perbaikan data klik kembali
Pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pasfoto, dan sebagainya.


10. Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.






Post a Comment

Previous Post Next Post