KEMENDIKBUDRISTEK PASTIKAN GURU PNS DAN PPPK YANG BELUM BERSERDIK DAPAT KENAIKAN TUNJANGAN
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim bahwa kesejahteraan para pendidik di Indonesia akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril juga mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini merupakan upaya agar semua guru bisa mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud dari keberpihakan kepada guru.
Selanjutnya, Dirjen GTK juga menerangkan bahwa guru ASN baik itu PNS maupun PPPK yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka dari itu guru PNS maupun PPPK yang saat ini belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan dengan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu lagi menunggu antrean sertifikasi yang panjang.
Post a Comment