Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya
masing-masing atau di satuan
pendidikan yang membutuhkan
Peserta:
Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Peserta:
1.
THK - II
2.
Guru Honorer Negeri
(≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok
Pendidikan)
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Peserta:
1.
Guru Honorer Negeri
(< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok
Pendidikan)
2.
Lulusan PPG
3.
Guru Honorer Swasta
(terdaftar pada Data Pokok
Pendidikan)
Post a Comment