Pengaturan RUU Sisdiknas Mengenai Kesejahteraan Guru

 


Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Kemendikbudristek berupaya untuk menujukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi dari sebelumnya.



Iwan Syahril juga menekankan bahwa saat ini masih terdapat permasalahan yakni 1,6 juta guru yang belum juga mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena masih belum tersertifikasi dan menunggu antrean PPG.



“RUU Sisdiknas ini juga mengatur bagaimana solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru yang berstatus ASN, kita juga ingin mereka untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dengan melalui Undang-Undang ASN. Dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh Undang-Undang ASN.

Baca Juga: 

Info PPG
Info Guru



“Untuk guru berstatus non ASN juga akan mendapatkan tambahan penghasilan yang akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah. Dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan akan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan tentunya yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.



Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.



“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” disampaikan Mendikbudristek dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI 

Post a Comment

Previous Post Next Post