Di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Kemendikbudristek berupaya untuk menujukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi dari sebelumnya.
Iwan Syahril juga menekankan bahwa saat ini masih terdapat
permasalahan yakni 1,6 juta guru yang belum juga mendapatkan peningkatan
kesejahteraan karena masih belum tersertifikasi dan menunggu antrean PPG.
“RUU Sisdiknas ini juga mengatur bagaimana solusi terhadap permasalahan
tersebut. Untuk guru yang berstatus ASN, kita juga ingin mereka untuk mendapatkan penghasilan
yang lebih baik dengan melalui Undang-Undang ASN. Dengan demikian guru ASN yang belum
mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan melalui
tunjangan yang diatur oleh Undang-Undang ASN.
“Untuk guru berstatus non ASN juga akan mendapatkan tambahan penghasilan yang akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah. Dengan demikian
yayasan penyelenggara pendidikan akan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan
Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan tentunya yayasan dan guru hubungannya akan
semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya
dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling
berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.
“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang
benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan
kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling
berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” disampaikan Mendikbudristek dalam
Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI
Post a Comment