Batas Pendataan Tenaga Non-Asn Tanggal 31 Oktober

 


Pemerintah telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN. Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.



Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK hingga 31 Oktober 2022. Pendataan tenaga honorer atau non-ASN dilakukan sebagai langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.

Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022



"Pemerintah telah melarang penerimaan dan pengangkatan honorer sejak 2005. (Pendataan dilakukan) untuk pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN, sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.


Maka dari itu pendataan tenaga honorer ini amat sangat penting, untuk pemerintah menentukan strategi yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer kedepannya. Jadi bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria segera untuk mendaftar dan didata sampai batas akhir tanggal 31 Oktober 2022.

Post a Comment

Previous Post Next Post