Pemerintah telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN. Pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut,
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan non-PPPK
hingga 31 Oktober 2022. Pendataan tenaga honorer atau non-ASN dilakukan sebagai
langkah pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.
"Pemerintah telah melarang penerimaan dan
pengangkatan honorer sejak 2005. (Pendataan dilakukan) untuk pemetaan terhadap
kondisi tenaga non-ASN, sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan
untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
Maka dari itu pendataan tenaga honorer ini amat sangat penting, untuk pemerintah menentukan strategi yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer kedepannya. Jadi bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria segera untuk mendaftar dan didata sampai batas akhir tanggal 31 Oktober 2022.
Post a Comment