Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional
Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Mengubah lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan menambahkan
2 (dua) jenis jabatan fungsional yakni:
a. penata kelola perusahaan negara; dan
b. penata perlindungan saksi dan korban,
sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini. ' Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada _tanggal ditetapkan.
Berikut ini adalah Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK 2022
Post a Comment