Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahii Utama (JF PKPN Ahli Utama).
Informasi lowongon kerja PPPK di Kementerian BUMN ini di informasikan mengenai rekrutmen PPPK Kementerian BUMN 2022 ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor. PENG-01/PANSELJFPKPN/09/2022 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara AhliUtama Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Miliki Negara.
Berdasarkan surat tersebut, pendoftaran rekrutmmen PPPK Kermenterian BUMN 2022 dibuka dari tanggal 7-21 September 2022 paling lambat pukul 16.00 WiIB. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://seleksijfpkpn.bumn.goid.
Diketahui bahwa masa hubungan perjanjian kerja paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dikutip dari lamon https://seleksijfpkpn.bumn.go.id/tulisan/2-Pengumuman _Seleksi, Kamis (15/9/2022) berlkut merupakan intormasi lengkapnya.
Persyaratan Administrasi Rekrutmen PPPK Kementerian BUMN 2022
1. Warga Negara indonesia (WN);
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. Berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun (Iahir setelah tanggal 7 September 1958) pada saat mendaftar;
4. Berijazah paling rendah magister atau pascasarana (S2) di bidang ilmu akuntansi, manajemen, logistik, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan pendidikan;
5. Memiliki Kompetensi Mangjerial. Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
6. Memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling kurang 10 (sepuluh) tahun;
7. Memiliki pengalaman kerja terkait Penatakeloiaan Perusahaan Negara paling kurang 2 (dua) tahun;
8, Memiliki pengataman sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengowas Perusahaan Negara;
9. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atou terlibat politik proktis paling kurang 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus paca organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Kornisoris BUMN/Swasta;
12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melokukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
13. Tidak berkedudukon sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utara;
14, Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
15. Telah menyerahkan LHKPN tahun 2021 (bagi yong berstatus wajib lapor);
16. Sehat jasmani dan rehani;
17. Bebas Narkoba; dan
18. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara di Jakarta.
Post a Comment