Restu Dari Mendagri Bagi Penjabat Kepala Daerah Untuk Mutasi Hingga Memecat ASN

 


Restu Dari Mendagri Bagi Penjabat Kepala Daerah Untuk Mutasi Hingga Memecat ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi aparatur sipil negara (ASN). Para plt, pj, dan pjs dapat mengambil keputusan itu tanpa izin dari Kemendagri.



Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022



Izin bagi pltm pj, dan pjs itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan, Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.


Jadi pemerintah bisa memutasi pegawai ASNnya tanpa harus izin terlebih dahulu kepada Kemendagri, jika dirasa kinerjanya memang kurang sesuai.

Post a Comment

Previous Post Next Post