Restu Dari Mendagri Bagi Penjabat Kepala Daerah Untuk Mutasi
Hingga Memecat ASN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian,
mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara
(pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi aparatur sipil negara
(ASN). Para plt, pj, dan pjs dapat mengambil keputusan itu tanpa izin dari
Kemendagri.
Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor
821/5292/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. SE itu
ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat
Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.
Izin bagi pltm pj, dan pjs itu tertuang dalam poin
nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan, Mendagri memberikan
persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali
kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Jadi pemerintah bisa memutasi pegawai ASNnya tanpa harus izin terlebih dahulu kepada Kemendagri, jika dirasa kinerjanya memang kurang sesuai.
Post a Comment