Mekanisme seleksi kesesuaian/Verifikasi bagi pelamar Prioritas 2 dan 3 PPPK Guru
Pelamar seleksi kesesuaian/verifikasi:
1. THK - II
2. Guru honorer di sekolah negeri
(terdaftar di Data Pokok Pendidikan ≥ 3 tahun)
1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
❑ Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik:
mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:
✔ Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau
✔ Diploma Empat (D-IV), dan/atau
✔ Sertifikat Pendidik
❑ Kompetensi Teknis
✔ Profesional
✔ Pedagogik
✔ Sosial
✔ Kepribadian
❑ Kinerja
✔ Orientasi pelayanan
✔ Komitmen
✔ Inisiatif kerja, dan
✔ kerja sama
❑ Pemeriksaan latar belakang
✔ Perundungan
✔ Kekerasan seksual
✔ Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
✔ Intoleransi.
3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Post a Comment