Pemerintah Anggarkan 25,7 T Untuk Gaji PPPK 2023
Pemerintah menganggarkan Rp 25,74 triliun untuk
menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada di daerah
pada tahun 2023. Adapun dana itu dialokasikan ke dalam dana alokasi umum (DAU).
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Astera Prima mengatakan, penentuan penggunaan DAU untuk penggajian PPPK
didasarkan pada jumlah formasi PPPK tahun 2022 di masing-masing daerah.
"Jadi, di sini kami masukkan anggarannya
yaitu Rp 25,74 triliun," ujar Astera dalam rapat panja dengan Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (21/9/2022).
Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas
Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa-Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp
1,46 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar sehingga totalnya
mencapai Rp 4,48 triliun.
Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri
atas Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun, Jawa-Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan-Sulawesi
Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun.
Post a Comment