Pemerintah Anggarkan 25,7 T Untuk Gaji PPPK 2023

 


Pemerintah Anggarkan 25,7 T Untuk Gaji PPPK 2023

Pemerintah menganggarkan Rp 25,74 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada di daerah pada tahun 2023. Adapun dana itu dialokasikan ke dalam dana alokasi umum (DAU).



Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Prima mengatakan, penentuan penggunaan DAU untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK tahun 2022 di masing-masing daerah.

"Jadi, di sini kami masukkan anggarannya yaitu Rp 25,74 triliun," ujar Astera dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (21/9/2022). 



Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa-Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.

Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022



Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun, Jawa-Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun.

Post a Comment

Previous Post Next Post