KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 349/P/2022 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN
FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi
Daerah Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu menyusun petunjuk
teknis pelaksanaan seleksi
calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
untuk jabatan fungsional guru pada instansi
daerah tahun 2022;
b.
bahwa petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan
fungsional guru pada instansi daerah
tahun 2022 telah
mendapatkan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6264);
5.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 514);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN
FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI
DAERAH TAHUN 2022.
KESATU : Menetapkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU digunakan sebagai
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
KETIGA : Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA
diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan guru melalui
pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi
daerah tahun 2022 secara nasional.
KEEMPAT : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat:
a.
seleksi administrasi;
b.
seleksi kompetensi dan wawancara; dan
c.
pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
KELIMA : Pelamar
yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a.
pelamar prioritas; dan
b.
pelamar umum.
KEENAM : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal
14 September 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan
aslinya, Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd
Dian Wahyuni NIP1962102219880320
SALINAN LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 349/P/2022 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI
DAERAH TAHUN 2022
PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI
CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA UNTUK JABATAN
FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 20 Tahun 2022 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 mengamanatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu melaksanakan
pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi
Daerah Tahun 2022.
Penyelenggaraan pengadaan
PPPK untuk JF Guru tersebut dilakukan
melalui seleksi calon PPPK untuk
JF Guru dengan tahapan
seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara, dan
pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan
secara bersama
oleh Kemendikbudristek sebagai
instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
(PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara.
Kemendikbudristek telah melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada
tahun 2021 dalam 2 (dua) tahap. Namun berdasarkan evaluasi seleksi Tahap I dan Tahap II pada
seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 masih belum dapat memenuhi
kebutuhan guru.
Berdasarkan kondisi tersebut
di atas, Kemendikbudristek perlu melaksanakan seleksi
calon PPPK untuk JF Guru pada tahun
2022 sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Guru pada Instansi
Daerah Tahun 2022.
Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF Guru
tahun 2022 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan, akuntabel
efisien, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), perlu menyusun
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi
Daerah Tahun 2022.
B.
Pengertian
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
2.
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
4.
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5.
Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut
JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
6.
Instansi Daerah adalah perangkat
daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat
dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah,
dan lembaga teknis daerah.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.
Kompetensi Teknis
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis Jabatan.
9.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk
memimpin, dan/atau mengelola
unit organisasi.
10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral,
emosi dan prinsip, yang harus
dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk
memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
11. Computer Assisted Test Ujian Nasional
Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut
CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan
menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12. Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran
terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
13. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi
yang harus dipenuhi
oleh setiap pelamar.
14. Masa
Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan
terhadap pengumuman hasil seleksi.
15. Sanggahan
adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi.
16. Seleksi
Tahun 2021 adalah seleksi pengadaan untuk JF Guru pada Instansi Daerah yang diselenggarakan pada
tahun anggaran 2021.
17. Panitia Seleksi
Nasional Pengadaan Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon ASN secara nasional.
18. Panitia Seleksi
PPPK JF Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut
Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek adalah panitia yang dibentuk
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan
seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara nasional.
19. Panitia
Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah untuk menyelenggarakan seleksi
PPPK untuk JF Guru pada Instansi
Daerah secara instansional.
20. Tenaga Honorer
eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang
terdaftar dalam pangkalan
data (database) eks tenaga honorer
pada Badan Kepegawaian Negara.
21. Guru non-ASN
adalah individu yang ditugaskan sebagai
Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
22. Guru Swasta adalah individu
yang ditugaskan sebagai
Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
23. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut
Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah
lulus pendidikan profesi
guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
24. Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk
seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
25. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
C.
Kategori Pelamar
1.
Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar
prioritas, sebagai berikut.
a.
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah
mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan
kebutuhan guru dari kategori pelamar
prioritas I dilakukan
berdasarkan urutan sebagai
berikut.
1)
THK-II yang memenuhi Nilai
Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2)
Guru non-ASN yang memenuhi
Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3)
Lulusan PPG yang memenuhi
Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4)
Guru Swasta yang memenuhi
Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b.
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II
yang tidak termasuk
dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori
pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki
keaktifan mengajar minimal
3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri
atas:
a.
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b.
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
D. Persyaratan Pelamar
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1.
warga negara Indonesia;
2.
usia paling rendah 20 (dua
puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun pada saat pendaftaran;
3.
tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
4.
tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau pegawai swasta;
5.
tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6.
memiliki sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7.
sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
surat keterangan berkelakuan baik; dan
9.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar
penyandang disabilitas juga harus memenuhi
persyaratan tambahan sebagai
berikut:
1.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.
menyampaikan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
BAB II PERSIAPAN SELEKSI
Dalam rangka pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru, Kemendikbudristek perlu melaksanakan tahap persiapan seleksi
Calon PPPK untuk JF Guru. Tahap persiapan
dilaksanakan guna menjamin
kelancaran pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022. Persiapan
yang dilaksanakan sebagai berikut.
A.
Pemetaan Kebutuhan PPPK untuk
JF Guru
Kemendikbudristek melaksanakan pemetaan
kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada satuan pendidikan berdasarkan Dapodik dan memperhatikan jumlah guru yang lulus atau
memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi pengadaan PPPK untuk JF
Guru tahun 2021 yang belum mendapatkan penempatan. Calon PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud
dalam pemetaan ini merupakan guru
kelas, guru mata pelajaran, termasuk
guru pendidikan agama dan guru bimbingan konseling. Pemetaan ini untuk mengetahui jumlah
guru yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hasil pemetaan kebutuhan
ini dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan Calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022.
B.
Sosialisasi
Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan,
dan BKN melaksanakan sosialisasi Seleksi PPPK untuk JF Guru pada
34 (tiga puluh empat) provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota.
Peserta sosialisasi terdiri
dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi
dan kabupaten/kota. Materi sosialisasi meliputi
kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan dan penganggaran
seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022.
C.
Penetapan Kebutuhan/Formasi PPPK untuk JF Guru
Penetapan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru secara nasional diawali
dengan perencanaan kebutuhan
guru di provinsi dan kabupaten/kota
di seluruh Indonesia. Perencanaan kebutuhan guru diperoleh
melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah ideal guru pada satuan
pendidikan di provinsi
dan kabupaten/kota.
Pengusulan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem e-formasi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.
D.
Pengumuman Lowongan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK
untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek
https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.
Laman pengumuman seleksi
Calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi
tentang:
1.
nama jabatan;
2.
jumlah lowongan jabatan;
3.
unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
4.
sertifikat pendidik
dan/atau kualifikasi akademik
pendidikan;
5.
alamat dan tempat lamaran
ditujukan;
6.
jadwal pelaksanaan seleksi;
7.
persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar;
8.
masa hubungan perjanjian kerja;
9.
tata cara pendaftaran dan seleksi; dan
10. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.
E.
Kepanitiaan Seleksi
1.
Panselnas
Panselnas berasal dari unsur Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, dan unsur lain yang terkait sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
Nomor 82 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan
Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
2.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dibentuk
dengan susunan sebagai berikut:
Pengarah : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Anggota Tim Pengarah
: 1. Sekretaris Jenderal
Kemendikbudristek
2.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Ketua : Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Sekretaris :
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Tugas dan susunan anggota Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek ditetapkan dalam Keputusan Mendikbudristek.
3.
Tim Kerja Panitia Seleksi
PPPK untuk JF Guru
Tim Kerja Panitia
Seleksi PPPK untuk JF Guru terdiri Panitia
Administrasi, Panitia
Asesmen, Tim Penjaminan Mutu, dan Tim Publikasi.
a.
Panitia Administrasi
Panitia Administrasi bertugas
terkait dengan urusan administrasi
seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada saat persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
b.
Panitia Asesmen
Panitia Asesmen, bertugas
menyediakan bahan dan perangkat asesmen,
memastikan pelaksanaan asesmen,
dan melaporkan hasil pelaksanaan asesmen.
c.
Tim Penjaminan Mutu
Tim Penjaminan Mutu, bertugas mengawasi
dan mengevaluasi pada saat persiapan dan pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
d.
Tim Publikasi
Tim Publikasi bertugas mempublikasikan berbagai
hal terkait pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
Susunan
anggota Tim Kerja
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal GTK.
4.
Panitia Seleksi PPPK Instansi
Daerah
Panitia Seleksi Instansi
Daerah dibentuk oleh PPK dengan
susunan keanggotaan sebagai berikut:
Pengarah : Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya
Ketua : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Sekretaris : Kepala dinas yang menangani
bidang pendidikan
Anggota : berjumlah
gasal/ganjil dan maksimal 7 (tujuh) orang
Tugas dan susunan
anggota Panitia Seleksi
Instansi Daerah ditetapkan dalam keputusan PPK. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan
PPK tersebut dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing yang relevan.
F.
Pelamaran
Pelamar sebagaimana dimaksud BAB I huruf C melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut.
1.
Pelamar wajib memiliki alamat
email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2.
Pelamar yang telah memiliki
akun dapat melakukan
pengkinian (update)
akun pada portal nasional.
3.
Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat
akun secara daring terlebih
dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4.
Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5.
Pelamar yang telah memiliki akun
melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6.
Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan
PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas
dengan ketentuan sebagai
berikut.
a.
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat
bertugas sepanjang tersedia
kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
b.
Dalam hal tidak tersedia
kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki
pada sekolah tempat bertugas, pelamar
prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih
tersedia kebutuhannya.
7.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional
sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8.
Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a.
KTP elektronik (e-KTP) asli atau
surat keterangan asli telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b.
pas foto terbaru berwarna
dengan latar belakang
merah;
c.
ijazah asli paling rendah
sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi
lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek
bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,
d.
transkrip nilai asli; dan
e.
sertifikat pendidik
asli bagi yang memiliki.
10. Khusus
bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah
dengan:
a.
Surat keterangan asli dari dokter Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang
jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b.
link video singkat
yang menunjukkan kegiatan
sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
(mengajar) bagi penyandang
disabilitas,
G.
Prinsip Seleksi
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan prinsip sebagai
berikut.
1.
Kompetitif, yaitu
semua pelamar bersaing
secara sehat dan penentuan hasil didasarkan pada Nilai Ambang Batas kelulusan
(passing grade) yang telah ditetapkan dan/atau nilai tertinggi dari pelamar.
2.
Adil, yaitu proses pelaksanaan tidak memihak dan sama rata.
3.
Objektif, yaitu dalam proses pendaftaran, dan penentuan kelulusan
didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi.
4.
Transparan, yaitu proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi,
pengolahan hasil seleksi
serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
5.
Bersih dari praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme, yaitu seluruh proses
seleksi PPPK untuk JF Guru harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6.
Tidak dipungut biaya, yaitu pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi
calon PPPK untuk JF Guru.
H.
Ketentuan Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut.
1.
Pelamar
prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung
ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan
PPPK JF Guru.
2.
Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan
PPPK JF untuk Guru setelah
penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian
bagi pelamar prioritas II dan prioritas
III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar
prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
3.
Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan
PPPK JF untuk Guru setelah seleksi
kompetensi melalui penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK
bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi
ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya
dan di sekolah lain.
I.
Sumber Dana
Pendanaan
pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 bersumber dari:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
3.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
J.
Rencana Penjadwalan Seleksi Calon
PPPK untuk JF Guru
Seleksi
calon PPPK untuk
JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal
sebagai berikut:
Tabel 2. Rencana
Jadwal Seleksi
|
No |
Tahapan Kegiatan |
Waktu |
|
1 |
Pemetaan Kebutuhan |
April 2022 |
|
2 |
Sosialisasi Pelaksanaan |
Juni – September 2022 |
|
3 |
Penetapan Kebutuhan/Formasi |
September 2022 |
|
4 |
Pengumuman Lowongan |
September - Oktober 2022 |
|
5 |
Pelamaran |
September - Oktober 2022 |
|
6 |
Seleksi Administrasi |
Oktober 2022 |
|
7 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi |
Oktober 2022 |
|
8 |
Masa sanggah dan jawab sanggah
seleksi administrasi |
Oktober 2022 |
|
9 |
Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi |
Oktober 2022 |
|
10 |
Penempatan bagi pelamar prioritas I |
Oktober 2022 |
|
11 |
Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III |
Oktober 2022 |
|
12 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III |
Oktober 2022 |
|
13 |
Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi
kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar
prioritas III |
November 2022 |
|
14 |
Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III |
November 2022 |
|
15 |
Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum |
November 2022 |
|
16 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar
umum |
Desember 2022 |
|
17 |
Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum |
Desember 2022 |
|
18 |
Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum |
Desember 2022 |
K.
Protokol Kesehatan
Pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
L.
Layanan Bantuan Informasi
Dalam rangka memberikan layanan kepada pemerintah daerah, guru ataupun masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan
seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui:
Call Center 1500997
mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
BAB III
PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI
A. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK untuk JF guru pada tahun 2021. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar prioritas
II, pelamar prioritas
III, dan pelamar
umum dilakukan pada tahun 2022 oleh Panitia
Seleksi Instansi Daerah.
Panitia Seleksi Instansi
Daerah melakukan seleksi
administrasi yang meliputi
verifikasi dan validasi
kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN.
Verifikasi dan validasi
tersebut dilakukan dengan cara:
1.
mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
2.
mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik
dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
3.
melakukan pengecekan nomor ijazah
dan bidang studi
pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar
yang telah memiliki
sertifikat pendidik; dan
4.
melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar.
Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan
melalui:
1.
sinkronisasi secara otomatis melalui
sistem; dan/atau
2.
manual.
Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka
1 sampai dengan angka 4, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
B.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Pengumuman hasil seleksi
administrasi bagi pelamar
prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum
dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi
Daerah melalui laman resmi instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
C.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
1.
Pelamar prioritas II, pelamar
prioritas III, dan pelamar umum yang keberatan terhadap
pengumuman hasil seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud
pada huruf B dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
2.
Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
3.
Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh
Panitia Seleksi Instansi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
yang disampaikan melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id.
4.
Apabila alasan sanggahan pelamar
sebagaimana dimaksud pada angka
2 diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari
sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BAB IV
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR PRIORITAS
A. Seleksi dan Penempatan bagi Pelamar Prioritas I
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas
I menggunakan kelulusan
hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
1.
Penanggungjawab Penempatan
Penempatan pelamar prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sebagaimana tercantum pada BAB II huruf E angka 2.
2.
Data Pelamar Prioritas I
Data pelamar prioritas
I yang digunakan untuk penempatan yaitu:
a.
Data individu lulus Nilai Ambang Batas berdasarkan
database kelulusan BKN.
b.
Data Pokok Pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu pada huruf a.
3.
Ketentuan Penempatan
Mekanisme
penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Penempatan bagi pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut:
1)
THK-II;
2)
Guru non-ASN;
3)
Lulusan PPG; dan
4)
Guru Swasta.
b.
Pada masing-masing kategori
pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud
pada huruf a diurutkan kembali berdasarkan nilai total hasil seleksi tahun 2021. Dalam hal terdapat nilai total yang sama, maka diambil nilai yang lebih
tinggi berdasarkan urutan:
1)
nilai kompetensi teknis;
2)
nilai kompetensi manajerial dan sosio-kultural;
3)
nilai wawancara; dan
4)
usia.
c.
Penempatan pelamar
prioritas I menggunakan hasil nilai kelulusan seleksi tahun 2021 yang
dilakukan dalam 2 (dua) kali seleksi yaitu seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi
II. Apabila pelamar
mengikuti kedua seleksi
tersebut, nilai yang dipakai untuk penempatan mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
1)
apabila pelamar memilih jabatan
yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka penempatan
akan menggunakan nilai akhir yang paling tinggi pada kedua seleksi kompetensi dimaksud;
dan
2)
apabila pelamar memilih jabatan
yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II, maka penempatan
akan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
d.
Pelamar prioritas I akan
ditempatkan di tempat tugas masing- masing apabila:
1)
tersedia penetapan kebutuhan; dan
2)
sesuai sertifikat pendidik
dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
e.
Dalam hal jumlah pelamar
prioritas I lebih besar dibandingkan dengan jumlah penetapan
kebutuhan di tempat tugasnya, maka
urutan penempatannya dimulai dari pelamar dengan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b.
f.
Apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat
tugasnya, maka pelamar prioritas I akan di tempatkan pada sekolah
lain yang tersedia
penetapan kebutuhannya.
g.
Penempatan pelamar
prioritas I pada sekolah lain sebagaimana huruf f tidak menggeser Guru non-ASN yang sudah mengajar
di sekolah tersebut.
h.
Pertimbangan penempatan di sekolah lain sebagaimana dimaksud
pada huruf f dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1)
Bagi pelamar THK–II dan Guru non-ASN
dengan nilai tertinggi
akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan
guru terendah.
2)
Bagi pelamar Lulusan PPG
dan Guru Swasta
dengan nilai tertinggi akan
ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.
i.
Pelamar prioritas I yang berasal
dari THK-II dan Guru non- ASN yang
belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud
dalam huruf d dan huruf
f, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi melalui
penilaian kesesuaian atau Seleksi CAT- UNBK sesuai dengan kebutuhan
formasi pada tahun 2022.
j.
Pelamar prioritas I yang berasal
dari Lulusan PPG yang belum dapat ditempatkan, dapat mengikuti Seleksi
CAT-UNBK sesuai dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
k.
Pelamar prioritas I yang berasal
dari Guru Swasta yang belum dapat ditempatkan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d dan huruf f, dapat mengikuti Seleksi CAT-UNBK sesuai
dengan kebutuhan formasi pada tahun 2022.
4.
Tahapan Penempatan
Tahapan penempatan bagi pelamar
prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a digambarkan pada Gambar 3.1 sebagai berikut:
Gambar 3.1 Alur Penempatan Prioritas
I
Keterangan:
a.
Mekanisme penempatan pelamar
prioritas I dimulai dengan Penempatan THK-II.
b.
Apabila THK-II sudah ditempatkan
semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk
JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
c.
Apabila
Guru non-ASN sudah ditempatkan semua dan masih ada sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK
untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.
d.
Apabila Lulusan PPG sudah
ditempatkan semua dan masih ada sisa
kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru,
maka dilanjutkan dengan penempatan Guru Swasta.
e.
Setelah proses penempatan
pelamar prioritas I selesai, maka dilakukan pengumuman
hasil seleksi penempatan.
f.
Apabila
masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka akan dilakukan seleksi
kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan
PPPK untuk JF Guru.
5.
Proses Penempatan bagi Pelamar
Prioritas I
a.
Proses Penempatan THK-II
Proses penempatan THK-II menggunakan alur pada Gambar
3.2 sebagai berikut.

Gambar 3.2 Proses Penempatan
THK-II Keterangan:
a.
Pelamar THK-II diurutkan berdasarkan nilai
tertinggi
hasil seleksi kompetensi tahun 2021.
b.
Dalam hal pelamar sebagaimana
dimaksud pada huruf a mengikuti
seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1)
apabila Pelamar THK-II memilih
jabatan yang sama pada seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
2)
apabila THK-II memilih jabatan
yang berbeda pada seleksi kompetensi
I dan seleksi kompetensi II maka penempatan
menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih
dulu.
c.
THK-II sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditempatkan
pada tempat tugas masing-masing apabila kuota
penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
d.
Apabila THK-II sebagaimana
dimaksud dalam huruf c tidak terdapat
kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi
daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud
pada huruf c, maka THK-II akan di tempatkan pada satuan
pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan
kebutuhan.
e.
THK-II belum dapat ditempatkan
apabila tidak terdapat kebutuhan
PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
f.
THK-II sebagaimana dimaksud dalam
huruf e yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk
ditempatkan pada instansi
daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi
I.
g.
Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan
huruf f dilakukan secara berulang sampai
dengan kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau
THK-II sudah ditempatkan.
Apabila penempatan THK-II telah selesai dan masih
terdapat sisa kuota penempatan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Guru non-ASN.
b.
Proses Penempatan Guru non-ASN
Proses penempatan Guru non-ASN menggunakan alur pada Gambar
3.3 sebagai berikut.

Gambar 3.3 Proses Penempatan Guru non-ASN
Keterangan:
a.
Pelamar Guru non-ASN diurutkan berdasarkan nilai tertinggi
hasil seleksi tahun 2021.
b.
Dalam hal pelamar sebagaimana
dimaksud pada huruf a mengikuti
seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
1)
apabila Pelamar Guru non-ASN
memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
2)
apabila Guru non-ASN memilih
jabatan yang berbeda
pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.
c.
Guru non-ASN sebagaimana dimaksud
pada huruf a, ditempatkan
pada tempat tugas masing-masing apabila kuota
penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.
d.
Apabila tidak terdapat kuota
penetapan kebutuhan PPPK untuk
JF Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Guru non- ASN akan di tempatkan pada satuan
pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan
kebutuhan.
e.
Guru non-ASN
belum dapat ditempatkan, apabila tidak terdapat
kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah
yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.
f.
Guru non-ASN sebagaimana dimaksud
dalam huruf e yang memiliki
dua nilai dari hasil seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun
2021 mendapatkan kesempatan kedua
untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi
I.
g.
Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan
huruf f dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia
dan/atau Guru non-ASN
sudah ditempatkan.
Apabila penempatan Guru non-ASN telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan
PPG.
c.
Proses Penempatan Lulusan PPG
Proses penempatan Lulusan
PPG menggunakan alur pada Gambar 3.4 sebagai berikut.

Gambar 3.4 Proses Penempatan
Lulusan PPG Keterangan:
a.
Lulusan PPG diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil
seleksi tahun 2021.
b.
Dalam hal pelamar sebagaimana
dimaksud pada huruf a mengikuti
seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
1)
apabila Pelamar Lulusan PPG
memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
2)
apabila Lulusan PPG memilih
jabatan yang berbeda pada seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi
kompetensi II terlebih
dulu.
c.
Lulusan PPG sebagaimana dimaksud
pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang
tersedia kuota penetapan kebutuhan.
d.
Apabila tidak terdapat kuota
penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru di instansi daerahnya
yang sesuai dengan
sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi akademik
yang dimiliki, maka Lulusan PPG belum dapat ditempatkan.
e.
Lulusan PPG yang memiliki
dua nilai dari hasil seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk
ditempatkan pada instansi
daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
f.
Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan
secara berulang hingga kuota penetapan
kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau
Lulusan PPG sudah ditempatkan.
Apabila penempatan Lulusan PPG telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan
PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan
penempatan Guru Swasta.
d.
Proses Penempatan Guru Swasta
Proses penempatan Guru Swasta menggunakan alur pada Gambar 3.5 sebagai berikut.
Gambar 3.5 Proses Penempatan
Guru Swasta Keterangan:
a.
Pelamar Guru Swasta diurutkan berdasarkan nilai tertinggi
hasil seleksi tahun 2021.
b.
Dalam hal pelamar sebagaimana
dimaksud pada huruf a mengikuti
seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
1)
apabila Pelamar Guru Swasta
memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau
2)
apabila Guru Swasta memilih
jabatan yang berbeda pada seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi
kompetensi II terlebih
dulu.
c.
Guru Swasta sebagaimana dimaksud
pada huruf a, di tempatkan pada satuan pendidikan yang
tersedia kuota penetapan kebutuhan.
d.
Apabila tidak terdapat kebutuhan
PPPK untuk JF Guru di instansi
daerahnya yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi akademik yang dimiliki, maka Guru Swasta belum dapat ditempatkan.
e.
Guru Swasta yang memiliki
dua nilai dari hasil seleksi
kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk
ditempatkan pada instansi
daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.
f.
Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan angka e dilakukan
secara berulang hingga kuota penetapan
kebutuhan PPPK untuk JF Guru atau Guru Swasta sudah tidak tersedia
dan/atau Guru Swasta sudah ditempatkan.
Apabila Guru Swasta telah selesai
dan masih terdapat
sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk
JF Guru, maka dipenuhi
melalui seleksi pelamar
prioritas II dan pelamar prioritas
III.
B.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas
II dan Pelamar Prioritas III
Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi kompetensi dimaksud juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN
yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain sebagaimana dimaksud
dalam Huruf A angka 3 huruf i.
1.
Pelaksana Seleksi
Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan secara bersama-sama dengan
ketentuan sebagai berikut.
a.
Panselnas
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
BAB II huruf E angka 1.
b.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia
Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam BAB II huruf E angka 2.
c.
Panitia Seleksi Instansi Daerah
Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah sebagaimana dimaksud
dalam BAB II huruf E angka 4. Panitia Seleksi Instansi
Daerah menyelenggarakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah secara instansional.
Panitia Seleksi Instansi Daerah bertanggung jawab:
1)
melakukan koordinasi dengan
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;
2)
menetapkan kepanitiaan di daerah sesuai dengan kewenangannya;
3)
mengumumkan jenis jabatan yang
lowong, jumlah PPPK untuk
JF Guru yang dibutuhkan, unit penempatan dan
persyaratan pelamaran;
4)
menetapkan Tim Penilai Seleksi
Kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru;
5)
menetapkan satu lokasi sebagai tempat penilaian;
6)
menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi;
7)
melakukan seleksi administrasi
terhadap berkas lamaran dan dokumen
persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK untuk JF Guru;
8)
memverifikasi dan memvalidasi hasil seleksi administrasi;
9)
mengumumkan hasil seleksi administrasi;
10)
memberikan tanggapan
atas pengajuan sanggahan hasil seleksi administrasi;
11)
melaksanakan seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panitia seleksi tingkat Nasional;
12)
mengumumkan hasil seleksi kompetensi;
13)
memberikan tanggapan atas
pengajuan sanggahan hasil seleksi kompetensi;
14)
menyampaikan hasil seleksi
kompetensi kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui
aplikasi penilaian; dan
15)
memproses pengangkatan PPPK untuk JF Guru yang telah dinyatakan lulus tahap akhir
seleksi pengadaan PPPK JF Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
2.
Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru
a.
Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas:
1)
pengawas sekolah pembina;
2)
kepala sekolah atau pelaksana
tugas kepala sekolah;
3)
guru senior yang diberi tugas sebagai
penilai kinerja guru;
4)
BKPSDM; dan
5)
Dinas Pendidikan,
pada sekolah/wilayah tempat
pelamar prioritas II dan pelamar
prioritas III bertugas
yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi
Instansi Daerah.
b.
Apabila tidak terdapat pengawas
sekolah Pembina sebagaimana huruf a angka
1), Panitia Seleksi
Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas
sekolah pembina dari sekolah lainnya.
c.
Apabila pada sekolah/wilayah
tempat pelamar prioritas II dan pelamar
prioritas III memiliki keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan
paling sedikit oleh:
1)
pengawas sekolah pembina/kepala sekolah
atau pelaksana tugas kepala
sekolah/guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;
2)
BKPSDM; dan
3)
Dinas Pendidikan.
3.
Tahapan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar
Prioritas III
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan
bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia
kuota penetapan kebutuhan
PPPK untuk JF Guru. Tahapan
seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut.
a.
Panitia Seleksi Instansi Daerah menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru.
b.
Tim Penilai memperoleh arahan
teknis penilaian dari Panitia Seleksi
Instansi Daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dari Kemendikbudristek.
c.
Tim Penilai pada satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota datang ke lokasi yang dijadikan
sebagai tempat penilaian.
d.
Masing-masing anggota tim
Penilai memastikan keberadaan sarana/alat penilaian, antara lain komputer/laptop yang terhubung dengan internet.
e.
Tim penilai menandatangani pakta
integritas di atas meterai. Pakta integritas
dapat diunduh pada aplikasi penilaian.
f.
Tim Penilai melaksanakan tugas penilaian melalui
aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
g.
Tim Penilai menyampaikan hasil
penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia
Seleksi Instansi Daerah.
h.
Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas
II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi
hasil penilaian seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud
pada huruf g kepada Panitia
Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
i.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap
usulan sebagaimana dimaksud pada huruf h sebagai dasar
untuk penempatan pelamar
prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.
j.
Panitia
Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai
dengan tempat tugas pelamar
sebagaimana dimaksud pada huruf i.
Rekomendasi tersebut sebagai
dasar PPK menentukan tempat tugas baru bagi calon PPPK untuk JF Guru.
k.
Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian
seleksi kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf i kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
l.
Panselnas menandatangani hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada
huruf k dan menyampaikan kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
m.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi
kepada Panitia Seleksi
Instansi Daerah.
4.
Komponen Penilaian Kesesuaian
Seleksi kompetensi dilakukan
menilai Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural yang dimiliki oleh pelamar prioritas II dan
pelamar prioritas III dengan standar
kompetensi Jabatan ASN. Komponen penilaian kesesuain dalam seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas
III sebagai berikut:
a.
Kualifikasi akademik
Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik S-l atau D-IV peserta dengan
bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.
b.
Kompetensi
Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk
melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas
dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
c.
Kinerja
Penilaian kesesuaian kinerja
dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif
kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
d.
Pemeriksaan Latar Belakang
Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
5.
Ketentuan Penilaian Kesesuaian
Penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar
prioritas III dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh Tim Penilai
sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui aplikasi
penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
b.
Sebelum dilakukan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a tim penilai
melakukan wawancara terkait dengan integritas dan moralitas
pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
c.
Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d.
Penilaian kesesuaian terhadap kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a dilakukan pada
saat proses seleksi
administrasi sebagai salah
satu pemenuhan persyaratan umum pelamar.
e.
Penilaian kesesuaian terhadap pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d dilakukan
dengan memastikan bahwa pelamar terbebas
dari adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya (NAPZA), serta intoleransi.
f.
Penilaian kesesuaian terhadap kompetensi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan tabel 3.1 sebagai berikut.
Tabel. 3.1 Bobot dan Aspek Penilaian Kesesuaian Kompetensi dan Kinerja
|
No |
Komponen |
Bobot |
Aspek |
|
1. |
Kompetensi (professional, pedagogik, sosial,
kepribadian) |
40% |
Pengembangan diri |
|
Keaktifan Berkomunikasi |
|||
|
Bekerja sama |
|||
|
Perekat
Kebangsaan |
|||
|
Kebiasaan refleksi |
|||
|
Berpusat pada peserta didik |
|||
|
Kenyamanan dan keamanan belajar |
|
No |
Komponen |
Bobot |
Aspek |
|
|
|
|
Efektifitas pembelajaran dan asesmen
yang berorientasi pada
peserta didik |
|
Struktur pengetahuan |
|||
|
2. |
Kinerja |
60% |
Orientasi pelayanan |
|
Komitmen |
|||
|
Inisiatif kerja |
|||
|
Kerjasama |
g.
Penilaian terhadap kompetensi, kinerja,
dan wawancara dilakukan
oleh penilai yaitu
pengawas sekolah pembina,
kepala sekolah, dan/atau guru senior.
h.
Penilaian terhadap kompetensi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dilaksanakan oleh minimal satu penilai
sebagaimana dimaksud pada huruf g.
i.
Penilaian terhadap pemeriksaan kinerja
dan latar belakang
dilakukan oleh BKPSDM
dan dinas pendidikan dengan mempertimbangkan data pelamaran.
j.
Penilaian terhadap kompetensi dan kinerja oleh penilai sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h masing masing diberi bobot sebagaimana tercantum
dalam Tabel.3.2 berikut.
Tabel.3.2 Bobot Penilaian dari Pengawas Sekolah
Pembina, Kepala Sekolah, dan Guru Senior
|
Kepala Sekolah |
Guru Senior |
Pengawas |
|
50 |
30 |
20 |
|
X |
60 |
40 |
|
70 |
X |
30 |
|
70 |
30 |
X |
|
100 |
X |
X |
|
X |
X |
100 |
|
X |
100 |
X |
Keterangan
X : tidak ada penilai
k.
Nilai kompetensi diperoleh dari
rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas
sekolah, kepala sekolah,
dan/atau guru senior
berdasarkan bobot masing
masing sebagaimana dimaksud
pada Tabel.3.2 bobot penilaian dari Pengawas Sekolah
Pembina, Kepala Sekolah,
dan Guru Senior;
l.
Nilai kinerja diperoleh dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
rata-rata hasil penilaian oleh penilai dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan/atau
guru senior berdasarkan bobot masing masing sebagaimana dimaksud pada Tabel.3.2 Bobot Penilaian
dari Pengawas Sekolah Pembina,
Kepala Sekolah, dan Guru Senior;
2)
nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) akan diberikan bobot antara 60% sampai dengan
100% oleh
dinas pendidikan dan BKPSDM dengan mempertimbangkan data pelamaran; dan
3)
nilai dari dinas pendidikan dan BKPSDM sebagaimana dimaksud pada angka 2) dirata-rata untuk menjadi nilai kinerja.
m.
Nilai kesesuaian pelamar diperoleh
dari penjumlahan 40% nilai kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan 60% nilai kinerja sebagaimana dimaksud
pada huruf l angka 3).
C.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas II, dan Pelamar
Prioritas III
1.
Hasil seleksi calon PPPK JF Guru tahun 2022 dari pelamar
prioritas I merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
2.
Hasil seleksi calon PPPK untuk
JF Guru tahun 2022 dari pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III
disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi
Daerah kepada Panitia
Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi
dan divalidasi.
3.
Panitia Seleksi calon PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil
seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
4.
Hasil seleksi diumumkan oleh
Panitia Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui
laman:
a.
https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing; dan
b.
https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
D. Masa Sanggah
Hasil Seleksi Kompetensi Pelamar Prioritas II, dan Pelamar
Prioritas III
1.
pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas
III yang keberatan
terhadap pengumuman hasil
seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 4, dapat mengajukan sanggahan
paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
2.
Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
3.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak
alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
4.
Dalam menjawab sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka
2, Panitia Seleksi
PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi
Instansi Daerah.
5.
Dalam hal Panitia Seleksi
PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud
pada angka 3, Panitia Seleksi
PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
6.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah
berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil
akhir seleksi kompetensi paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak setelah
berakhirnya waktu pengajuan
sanggah.
BAB V
PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR UMUM
A. Pelaksana Seleksi
Seleksi Calon PPPK untuk JF guru bagi pelamar umum dilaksanakan secara bersama-sama oleh:
1.
Panselnas.
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 1;
2.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud
dalam BAB II huruf E angka 2;
3.
Panitia Seleksi Instansi Daerah.
Panitia Seleksi Instansi Daerah merupakan panitia yang dibentuk oleh PPK daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 4. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi
Daerah secara instansional.
B.
Tahapan Seleksi
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakaan sesuai dengan tahapan
sebagai berikut.
1.
Pelamar melaksanakan seleksi
kompetensi di TUK yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
2.
Peserta yang lulus Nilai Ambang
Batas pada seleksi kompetensi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 diurutkan melalui system
berdasarkan nilai tertinggi untuk menentukan calon PPPK untuk
JF Guru.
3.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi.
4.
Masa sanggah seleksi kompetensi.
5.
Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi.
C.
Seleksi Kompetensi
1.
Metode Ujian Seleksi
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK.
2.
Materi Seleksi kompetensi
a.
Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi diujikan dalam bentuk tes objektif yang terdiri atas:
1)
Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2)
Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau
mengelola organisasi.
3)
Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi social kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral,
emosi dan prinsip, yang harus
dipenuhi oleh setiap
pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi,
dan jabatan.
b.
Wawancara
Wawancara untuk mengukur
integritas dan moralitas
dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
c.
Durasi Seleksi
Durasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut:
Tabel 4.1 Durasi Seleksi
|
Materi Seleksi |
Butir soal |
Waktu |
|
Kompetensi Teknis (sesuai mata
pelajaran) |
80-100 |
120 |
|
Kompetensi Manajerial |
25 |
25 |
|
Kompetensi Sosial Kultural |
20 |
15 |
|
Wawancara (dijawab secara
tertulis) |
10 |
10 |
|
JUMLAH |
135-155 |
170 |
3.
Lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Tempat uji kompetensi merupakan tempat pelaksanaan ujian seleksi kompetensi yang diverifikasi dan ditetapkan oleh Kemdikbudristek setelah
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Penanggung Jawab TUK adalah Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi TUK atau Kepala
Instansi lainnya yang instansi tersebut
dijadikan TUK. Tugas Penanggung Jawab TUK adalah:
a.
menjelaskan dan mengarahkan pelaksanaan seleksi kompetensi
kepada pengawas dan administrator tempat uji
kompetensi;
b.
memastikan ketersediaan sarana dan prasarana
yang diperlukan bagi peserta yang akan mengikuti
seleksi kompetensi sesuai dengan prosedur
operasional standar;
c.
memantau dan memfasilitasi pelaksanaan seleksi kompetensi; dan
d.
berkoordinasi dengan
pengawas seleksi terkait
dengan pelaksanaan seleksi kompetensi.
TUK harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:
a.
ruang seleksi kompetensi yang memenuhi syarat,
termasuk menyediakan ruang
khusus bagi pelamar
dengan gejala demam dan ruang khusus bagi pelamar yang terkonfirmasi positif covid-19.
b.
ruang sekretariat;
c.
ruang tunggu untuk pelamar
seleksi kompetensi;
d.
ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;
e.
area parkir;
f.
akses bagi pelamar penyandang
disabilitas;
g.
kelengkapan protokol
kesehatan (hand sanitizer, thermogun, masker),
h.
petugas medis;
i.
petugas keamanan; dan
j.
petugas kebersihan.
D. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Pengumuman hasil seleksi
kompetensi dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id, dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id
E.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi
1.
Apabila pelamar keberatan terhadap
pengumuman hasil seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud
pada huruf D, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah
pengumuman.
2.
Sanggahan disampaikan melalui melalui
akun masing masing.
3.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak
alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar umum.
4.
Dalam hal menjawab Sanggahan
sebagaimana dimaksud pada angka 2,
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi
Daerah.
5.
Dalam hal Panitia Seleksi
PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud
pada angka 3, Panitia Seleksi
PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
6.
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah
berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana
dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir
seleksi kompetensi yang dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BAB VI
PROSEDUR
SELEKSI KOMPETENSI DENGAN
CAT-UNBK BAGI PELAMAR
UMUM
A.
Sistem CAT-UNBK
CAT-UNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semi- online, yang membutuhkan koneksi
internet pada saat
sinkronisasi soal seleksi
kompetensi (sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi), rilis token, dan pada saat pengunggahan hasil
seleksi kompetensi. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperlukan koneksi
jaringan internet.
Pengamanan soal seleksi kompetensi dilakukan dalam bentuk digital melalui
enkripsi yang hanya dapat dibuka dan diakses
oleh aplikasi sistem
CAT-UNBK.
B.
Persyaratan Teknis
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
Server lokal
Spesifikasi minimal hardware server lokal yang mampu terhubung dengan 50 klien dalam satu jaringan, sebagai berikut:
a.
PC/Tower/Desktop (bukan laptop);
b.
processor dengan 4 core dan frekuensi
clock 1.6 GHz 64 Bit;
c.
RAM 8 GB (dengan VM RAM 4 GB);
d.
harddisk 250 GB;
e.
Browser Google Chrome maksimal versi 64.0;
f.
Exam
Browser Admin (ExambroCBTSync);
g.
sistem operasi (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows
7;
h.
LAN CARD 10/100/1000 Mbps dua unit (satu ke jaringan internet
dan satu ke jaringan lokal); dan
i.
cadangan server minimal 1 (satu) di setiap lokasi ujian; Apabila jumlah klien lebih dari 50 sampai dengan 100,
server lokal harus menambah
kapasitas Over Clock pada
Processor menjadi 3.2 GHz dan kapasitas
RAM menjadi 16 Gb (dengan
VM RAM 8 Gb).
2.
Komputer Klien
Spesifikasi minimal hardware computer untuk peserta, sebagai
berikut:
a.
PC, Laptop, Chrome book;
b.
monitor minimal 11.6 inch;
c.
processor Single core dengan frekuensi clock 400 MHz;
d.
RAM minimal 2 GB;
e.
Sistem Operasi: Windows minimal
Windows 7, LINUX Ubuntu
14.04/MAC OS /Chrome OS;
f.
Browser Google Chrome maksimal versi 64.0;
g.
Exam Browser
Klien (Exambro);
h.
Hardisk minimal tersedia
100 GB (free space);
i.
LAN Card 10/100 Mbps; dan
j.
cadangan untuk komputer klien minimal 10%.
3.
Infrastruktur Pendukung
Spesifikasi hardware jaringan yang harus disediakan, sebagai berikut:
|
Hardware |
Spesifikasi |
|
Kabel |
Minimal CAT5E 10/100/1000 |
|
Switch |
Jumlah minimal 24 port dengan transfer rate 10/100/1000 |
|
Bandwith |
minimal 1 Mbps dan stabil |
|
IP |
●
Jaringan lokal wajib menggunakan segmen 192.168.0.xxx dan diatur static (catt.:IP 192.168.0.200 tidak dapat digunakan oleh klien). ●
Jaringan internet tidak boleh menggunakan segmen yang sama dengan jaringan lokal. |
|
Perangkat pendukung |
Perangkat pendukung yang harus disediakan, sebagai berikut: ●
UPS : untuk server (tahan 15 menit) ●
Genset : untuk seluruh perangkat yang dipakai ujian ●
Monitor/layar besar : untuk menampilkan hasil ujian di luar ruang ujian ●
Monitor/layar/papan tulis
: untuk menampilkan token bagi pelamar seleksi kompetensi di dalam ruang
ujian ●
Printer : untuk mencetak dokumen ●
Scanner : untuk memindai dokumen |
C.
Panitia Penyelenggara Seleksi Kompetensi dengan CAT-UNBK
Panitia Penyelenggara merupakan
individu yang ditugaskan melalui SK oleh pejabat
yang berwenang. Panitia
Penyelenggara sebagai tim pelaksana
seleksi di daerah
memiliki persyaratan sebagai
berikut:
1.
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
2.
sehat dan sanggup melaksanakan tanggung jawab masing
masing dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dengan baik;
3.
diutamakan berstatus
PNS;
4.
tidak terdaftar sebagai pelamar seleksi ASN Tahun 2022; dan
5.
bersedia ditugaskan sebagai panitia
di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi
kompetensi dengan sistem CAT-UNBK.
Panitia Penyelenggara meliputi:
1.
Pengawas Utama
Pengawas utama merupakan petugas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, berasal
dari unsur Kemendikbudristek (Pusat dan UPT) berdasarkan usulan dari UPT.
Kriteria pengawas utama sebagai berikut:
a.
Pejabat struktural/fungsional yang memahami penyelenggaraan seleksi
calon PPPK untuk JF Guru.
b.
Memahami proses pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
Tugas dan tanggung jawab pengawas
utama sebagai berikut.
a.
Menjadi wakil panitia pusat
dalam pelaksanaan seleksi
kompetensi.
b.
Berada di lokasi Lembaga
TUK sejak persiapan
sampai dengan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru berakhir.
c.
Memastikan pelaksanaan seleksi
kompetensi berjalan dengan baik.
d.
Memastikan unsur-unsur petugas
seleksi kompetensi bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
e.
Mengawasi dan mensupervisi pelaksanaan seleksi kompetensi.
f.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi kendala
dan permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi.
2.
Proktor Utama
Proktor utama merupakan petugas dari sekolah yang menjadi TUK dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Asesmen
Pendidikan. Setiap satuan
pendidikan tempat seleksi kompetensi ditugaskan
1 (satu) orang proktor utama. Kriteria proktor utama sebagai berikut:
a.
berpengalaman sebagai
proktor UNBK, diutamakan yang pernah bertugas
sebagai tim helpdesk UNBK;
b.
menguasai trouble shooting
jaringan komputer dan aplikasi;
c.
dapat menyelesaikan permasalahan teknis di satuan
pendidikan tempat seleksi kompetensi; dan
d.
menandatangi pakta integritas.
Tugas Proktor utama antara lain:
a.
menjadi wakil panitia pusat
dalam pelaksanaan seleksi
kompetensi dalam hal teknis aplikasi dan jaringan di setiap satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi;
b.
berkoordinasi dengan tim CAT-UNBK
Pusat terkait permasalahan seleksi kompetensi di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi;
c.
berkoordinasi dengan proktor dan teknisi TUK untuk memastikan semua TUK di satuan pendidikan
tempat seleksi kompetensi berfungsi
dengan baik;
d.
melakukan tugas dan bertanggung jawab melakukan sinkronisasi data dari server pusat
CAT-UNBK ke server TUK, bersama dengan proktor TUK;
e.
melakukan tugas dan bertanggung jawab mengunggah data hasil
seleksi kompetensi dari server TUK ke server pusat CAT- UNBK setiap hari, bersama dengan proktor TUK;
f.
mendokumentasikan dan memastikan semua berkas administrasi pelaksanaan seleksi kompetensi yang harus diunggah
ke laman CAT-UNBK setiap hari;
g.
memastikan instalasi
jaringan di TUK sudah sesuai dengan kebutuhan; dan
h.
mengunduh Kartu Login yang berisi username dan
password
untuk setiap peserta dari laman CAT-UNBK.
3.
Penanggungjawab di satuan
pendidikan tempat seleksi kompetensi Penanggung jawab
merupakan kepala sekolah
yang satuan pendidikannya dijadikan sebagai tempat
seleksi kompetensi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a.
memantau dan memberi pengarahan kepada pengawas, proktor,
teknisi, dan panitia
teknis di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi;
b.
menyiapkan tempat untuk rapat koordinasi dan seluruh perangkat
yang diperlukan untuk pelaksanaan seleksi
kompetensi paling lambat H-1;
c.
berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota sesuai kewenangannya untuk melakukan tindakan
dalam mengatasi kendala
teknis yang dapat mengakibatkan seleksi
kompetensi tidak dapat dilaksanakan;
a.
memastikan sterilisasi dan penyegelan ruang seleksi kompetensi;
b.
memastikan petugas keamanan
melakukan pemeriksaan fisik terhadap
peserta seleksi kompetensi (apabila dimungkinkan dengan menggunakan alat deteksi logam) sebelum peserta
memasuki ruang ujian; dan
c.
menandatangani SPPD pusat dan/atau
daerah sesuai peruntukannya.
4.
Proktor
Proktor merupakan petugas
yang tugas utamanya
menjalankan aplikasi CAT-UNBK
di TUK. Setiap server diperlukan
1 (satu) orang proktor. Proktor
dapat dari pegawai
di sekolah yang menjadi lokasi
ujian. Proktor harus memenuhi persyaratan:
a.
tidak terdaftar sebagai pelamar seleksi ASN tahun 2022;
b.
berpengalaman sebagai proktor CAT-UNBK;
c.
bersedia ditugaskan sebagai proktor
di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi
kompetensi atau lokasi lain; dan
d.
bersedia menandatangani pakta integritas.
Proktor TUK memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
memastikan kesiapan
teknis TUK sebelum
pelaksanaan seleksi kompetensi;
b.
membagikan Kartu Login kepada setiap peserta
pada awal sesi ujian memberikan penjelasan kepada peserta
seleksi kompetensi mengenai
mekanisme seleksi kompetensi di TUK;
c.
melakukan sinkronisasi data dari
server pusat CAT-UNBK ke server TUK, bersama dengan proktor utama; dan
d.
mengunggah data hasil seleksi
kompetensi dari server TUK ke server
pusat CAT-UNBK setiap hari, bersama dengan proktor utama.
e.
mengunduh daftar hadir dan mengunggah kembali
setelah terisi; dan
f.
mengisi berita acara pelaksanaan, mengunduh, mencetak, menandatangani, dan mengungah kembali setelah diisi.
5.
Teknisi
Teknisi merupakan pegawai
di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi
kompetensi yang menguasai
infrasktruktur jaringan dan internet. Kriteria
teknisi sebagai berikut:
a.
mengerti dan memahami IT;
b.
berpengalaman dalam melaksanakan CAT-UNBK;
c.
tidak terdaftar sebagai pelamar seleksi ASN tahun 2022; dan
d.
bersedia ditugaskan sebagai teknisi
di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi.
Setiap satuan pendidikan sebagai tempat seleksi
kompetensi ditangani oleh 1
(satu) orang teknisi. Teknisi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
berkoordinasi dengan proktor
utama terkait dengan kesiapan TUK;
b.
mempersiapkan dan memastikan laboratorium komputer,
akses jaringan intranet dan internet
berfungsi dengan baik;
c.
memastikan bahwa server dan client dapat digunakan;
d.
memastikan kesiapan
teknis TUK sebelum pelaksanaan; dan
e.
menjaga kestabilan koneksi internet
dan intranet, dan infrastruktur lain berfungsi dengan
baik selama seleksi
kompetensi berlangsung.
6.
Pengawas ruang
Pengawas ruang merupakan
Guru, tenaga kependidikan, atau pelaksana pada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM)/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang memenuhi persyaratan:
a.
memiliki pengalaman dalam mengawasi seleksi kompetensi;
b.
memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
c.
bersedia ditugaskan sebagai pengawas
di
TUK; dan
d.
bersedia menandatangani pakta integritas.
Tugas dan tanggung
jawab pengawas ruang sebagai berikut.
a.
datang 60 menit sebelum
waktu seleksi kompetensi dengan CAT-UNBK dilaksanakan;
b.
menerima daftar hadir peserta
dari panitia;
c.
mengarahkan peserta
agar menempati komputer
masing- masing yang akan digunakan untuk seleksi kompetensi sesuai dengan urutan daftar hadir;
d.
membagikan Kartu Login kepada setiap peserta
pada awal sesi ujian;
e.
mengecek peserta yang hadir
dengan memeriksa kesesuaian identitas
peserta, kartu ujian, dan dan kartu
log in dengan memberikan tanda
centang pada lembar daftar hadir sebagai tanda bahwa peserta sesuai dapat mengikuti
seleksi;
f.
memastikan peserta
mengikuti tata tertib seleksi kompetensi;
g.
memastikan peserta
yang telah selesai
sebelum waktunya dapat meninggalkan ruang tempat seleksi kompetensi;
h.
memantau jalannya pelaksanaan
seleksi kompetensi sampai waktu selesai;
i.
mempersilahkan peserta untuk meninggalkan ruang tempat seleksi kompetensi; dan
j.
membuat laporan terkait kehadiran
dan berita acara pelaksanaan seleksi
kompetensi setiap sesi pelaksanaan seleksi kompetensi.
k.
Menyerahkah daftar
hadir dan berita
acara pelaksanaan seleksi
kompetensi yang sudah ditandatangani ke Panitia.
D.
Persiapan Sistem CAT-UNBK
Untuk pelaksanaan seleksi,
Kemdikbudristek melakukan sejumlah
persiapan sistem sebagai berikut:
1.
menyiapkan sistem program
aplikasi CAT-UNBK dan laman CAT- UNBK di pusat untuk mendukung pelaksanaan seleksi
PPPK Tahun 2022 dengan menggunakan CAT-UNBK.
2.
menyediakan infrastruktur server dan jaringan
di pusat untuk mendukung aplikasi
CAT-UNBK.
3.
berkoordinasi dengan lembaga
lain yang terkait dengan kelayakan dan pengamanan program aplikasi dan sistem CAT-UNBK.
4.
menyusun petunjuk teknis
penggunaan (user manual) dan bahan pelatihan
bagi proktor dan teknisi.
5.
Berkoordinasi dengan
Panitia daerah terkait
lembaga TUK, Perusahaan Listrik Negara (PLN),
penyedia layanan koneksi
internet, dan berbagai
hal lainnya untuk memastikan kesiapan TUK di daerah masing-masing.
E.
Pengecekan Perangkat
Seleksi Kompetensi
Petugas seleksi kompetensi harus sudah berada di TUK 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi untuk melakukan pengecekan perangkat keras pendukung pelaksanaan seleksi kompetensi di setiap lokasi TUK.
F.
Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi dengan CAT-UNBK
1.
Pra Seleksi
a.
Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
b.
Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan
memperhatikan protokol kesehatan.
c.
Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
2.
Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK
a.
Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
b.
Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
c.
Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
d.
Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1)
buku - buku dan catatan lainnya;
2)
kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun,
jam tangan, bolpoint;
3)
makanan dan minuman; dan
4)
senjata api/tajam atau sejenisnya.
e.
Selama seleksi kompetensi peserta seleksi
dilarang:
1)
pindah tempat duduk atau ke komputer
lain tanpa seijin
pengawas seleksi;
2)
bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
3)
menerima/memberikan sesuatu
dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
4)
keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas; dan
5)
merokok dalam ruangan ujian.
f.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
3.
Pasca Seleksi Kompetensi
a.
Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada
panitia.
b.
Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.
G.
Penetapan Proktor dan Teknisi
1.
Penetapan Proktor dan Teknisi
Penetapan Proktor dan Teknisi dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya meminta kepada Kepala
sekolah yang pernah
melaksanakan UNBK untuk mengirimkan nama-nama
proktor dan teknisi.
b.
Kepala sekolah mengirimkan usulan
nama proktor dan teknisi ke Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya.
c.
Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi usulan nama proktor dan teknisi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
d.
Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya menetapkan proktor dan teknisi yang telah memenuhi
kriteria dan persyaratan.
e.
Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya menyampaikan surat penetapan
kepada panitia pusat.
2.
Penetapan Pengawas dan Panitia
Dinas pendidikan provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/ kab/kota sesuai kewenangannya menunjuk dan menetapkan pengawas dan panitia.
H.
Pelatihan Proktor/Teknisi
Pelatihan Proktor/Teknisi dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
1.
Dinas pendidikan
provinsi/kab/kota atau BKD provinsi/kab/kota
sesuai kewenangannya menugaskan proktor/teknisi yang telah ditetapkan untuk mengikuti pelatihan
proktor/teknisi yang diselenggarakan oleh panitia pusat.
2.
Panitia pusat melakukan pelatihan
teknis pelaksanaan seleksi
kompetensi dengan sistem
CAT-UNBK kepada proktor/teknisi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan materi sebagai
berikut:
a.
Kebijakan seleksi kompetensi;
b.
Pengelolaan dan instalasi server
di tempat seleksi
kompetensi;
c.
Instalasi client di
tempat seleksi kompetensi;
d.
Pemecahan masalah pada pelaksanaan seleksi kompetensi; dan
e.
Tatacara pelaksanaan seleksi kompetensi.
I.
Sanksi
Peserta seleksi kompetensi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf F diberi peringatan oleh pengawas ruang.
Apabila setelah diberi peringatan peserta
tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang seleksi kompetensi, mencatat, dan
membuat berita acara yang menyatakan
peserta tersebut tidak dapat melanjutkan seleksi kompetensi. Perserta
tersebut dinyatakan gugur dalam seleksi
kompetensi PPPK untuk JF Guru pelamar umum tahun 2022.
J.
Layanan Bantuan Masalah CAT-UNBK
1.
Tim CAT-UNBK membentuk tim helpdesk pusat untuk melakukan pendampingan dan pelayanan pengaduan
dari tim seleksi
pada saat persiapan
dan pelaksanaan seleksi kompetensi.
2.
Tugas tim helpdesk adalah:
a.
memberikan informasi dan
penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor,
teknisi, atau panitia seleksi kompetensi;
b.
menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan,
permasalahan dan/atau pengaduan yang
terkait dengan pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh panitia pusat; dan
c.
berkoordinasi dengan
panitia daerah atau panitia pusat
sesuai dengan kewenangannya.
K.
Prosedur Operasional Standar dalam Pelaksanaan CAT-UNBK
Pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru pelamar umum diwajibkan memenuhi
standar Protokol Kesehatan
(Prokes). Prosedur operasional standar dalam pelaksanaan CAT-UNBK sebagai berikut:
1.
Ruang Seleksi
Panitia penyelenggara tingkat daerah menyediakan ruang seleksi kompetensi sebagai TUK pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh panitia pusat dengan kriteria
sebagai berikut:
a.
Ruang seleksi kompetensi aman dan layak
untuk pelaksanaan seleksi kompetensi;
b.
Pengawasan di ruang seleksi kompetensi :
1)
setiap server ditangani oleh 1 (satu)
orang proktor;
2)
setiap 20 orang peserta
diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas;
3)
Setiap ruang seleksi kompetensi
ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK
RUANGAN SELAIN PESERTA
UJIAN,
PENGAWAS, PROKTOR”.
“TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU
KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
a.
Setiap tempat duduk peserta
pada ruang seleksi kompetensi diberi nomor urut sesuai dengan daftar hadir;
b.
Setiap ruang seleksi kompetensi memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup;
c.
Setiap ruang seleksi kompetensi tidak terdapat gambar
atau alat peraga;
d.
Tempat duduk peserta seleksi
kompetensi diatur sebagai
berikut.
1)
Satu komputer untuk satu orang peserta seleksi
kompetensi untuk satu sesi seleksi kompetensi;
2)
Jarak antara komputer diatur
agar antar peserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan
berkomunikasi; dan
3)
Penempatan peserta
seleksi kompetensi sesuai dengan nomor urut peserta
untuk setiap sesi seleksi kompetensi;
e.
Ruang, perangkat komputer, nomor
peserta untuk setiap sesi seleksi
kompetensi sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum seleksi kompetensi dimulai.
2.
Tata Tertib Pengawas, Proktor,
dan Teknisi
a.
Di Lokasi Ujian
1)
Pengawas, proktor, dan teknisi
harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum
ujian dimulai;
2)
Pengawas, proktor, dan teknisi
menerima penjelasan dan pengarahan dari panitia dan penanggungjawab lokasi;
3)
Proktor utama, proktor, dan pengawas mengisi
dan menandatangani pakta integritas;
b.
Di Ruang Seleksi Kompetensi
1)
Proktor masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum
waktu pelaksanaan seleksi
kompetensi untuk melakukan:
a)
menyalakan server dan
menjalankan CBT Sync
admin;
b)
login ke CBTSync menggunakan ID Server dan password;
c)
menjalankan Exambrowser klien di seluruh
komputer peserta;
d)
mengaktifkan status tes; dan
e)
meng-uncheck peserta yang tidak hadir di menu kelompok tes.
2)
Pengawas masuk ke dalam ruangan
30 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi kompetensi untuk melakukan secara berurutan:
a)
memeriksa kesiapan ruang seleksi
kompetensi;
b)
mempersilakan peserta
seleksi kompetensi untuk memasuki ruangan
dengan menunjukkan kartu peserta seleksi kompetensi dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c)
mengedarkan daftar
hadir peserta;
d)
mengedarkan kertas
coretan dan pensil/ballpoint;
e)
membacakan tata tertib
peserta seleksi kompetensi;
f)
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja
dengan jujur;
g)
mengumumkan token ujian kepada peserta;
h)
mempersilakan peserta
seleksi kompetensi untuk mulai mengerjakan soal;
i)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
j)
memberi peringatan atau sanksi kepada peserta
yang melakukan kecurangan;
k)
melarang orang yang tidak berwenang memasuki
ruang seleksi kompetensi selain peserta seleksi
kompetensi;
l)
mematuhi tata tertib pengawas,
diantaranya tidak merokok di ruang seleksi
kompetensi, tidak membawa dan/atau menggunakan alat
komunikasi dan/atau kamera,
tidak mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat,
petunjuk, dan/atau bantuan
apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban
dari soal seleksi
kompetensi yang diujikan;
dan
m)
Setelah waktu seleksi kompetensi
selesai, pengawas memastikan semua
peserta tetap berada di dalam ruang seleksi
kompetensi sampai proktor
selesai mencetak “Report Listing”.
3)
Pengawas, proktor, dan teknisi
tidak diperkenankan membawa
perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang seleksi kompetensi.
3.
Peserta
Peserta
seleksi PPPK JF Guru pelamar
umum harus memenuhi
Protokol Kesehatan (Prokes).
L.
Laporan Hasil Seleksi CAT-UNBK
1.
Laporan hasil seleksi kompetensi untuk setiap individu
pada setiap sesi dilakukan oleh proktor dengan
melakukan mengunggah hasil ke server pusat dan mencetak report
listing.
2.
Dokumen hasil seleksi kompetensi dicetak, ditandatangani, distempel, dipindai, dan diunggah oleh
panitia daerah melalui web CAT-UNBK.
3.
Dokumen laporan hasil seleksi
kompetensi berupa dokumen fisik secara keseluruhan diserahkan oleh panitia kepada Panselnas.
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi
merupakan kegiatan untuk mengetahui pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF
Guru berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemantauan dan evaluasi
dilaksanakan untuk memastikan
pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru sesuai dengan petunjuk teknis.
Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seleksi calon
PPPK untuk JF Guru digunakan sebagai umpan balik bagi pemangku
kepentingan untuk pengembangan dan penyempurnaan program kegiatan selanjutnya. Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan panitia seleksi baik pusat
ataupun daerah sesuai dengan kewenanganya secara daring dan/atau
luring.
Aspek pemantauan dan evaluasi meliputi:
persiapan, pelaksanaan, kendala, solusi, saran, dan masukan dari
pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022. Laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi memberikan gambaran deskriptif dan sistematis,
faktual dan akurat mengenai fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang diamati.
BAB VIII PENUTUP
Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 merupakan langkah strategis
untuk pemenuhan kebutuhan
guru untuk mencapai
pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh undang undang.
Keberhasilan pelaksanaan seleksi
perlu didukung oleh pihak-pihak terkait
sesuai dengan peran dan tanggung
jawabnya, dalam hal ini Kemendikbudristek, Kementerian PANRB, Kemdagri,
BKN, dan Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru disusun sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022.
MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Post a Comment