RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum
memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak
tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Selanjutnya Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun
belum memiliki sertifikat pendidik nantinya akan mendapatkan penghasilan yang layak
sesuai Undang-Undang ASN.
"Dengan demikian, maka guru ASN yang belum
mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui
tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi
yang panjang," ujarnya.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar
namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan
bantuan operasional untuk satuan pendidikan, untuk bisa membantu yayasan penyelenggara
pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi dan lebih layak bagi gurunya sesuai
Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Skema ini sekaligus juga membuat yayasan penyelenggara
pendidikan bisa lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.
Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan
yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan
profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan
profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu
antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan Syahril.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan
kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang
menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan
pendidikan formal.
Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan
tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi
persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan
nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
Post a Comment