Solusi Penataan Honorer, Apeksi Usulkan Pembatasan Mutasi ASN



Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memberikan sejumiah usulan solusi terkait nasib tenaga honorer, yang keberadaannya akan dihapus tahun depan. Salah satunya adalah usulan agar mutasi ASN dibatasi terlebih dulu. 


Hal itu juga disampaikan Ketua Umum Apeksi Bima Arya Sugiarto saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bersama perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi) serta Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.


Bima juga menjelaskan, bahwa penyelesaian tenaga honorer dengan cara menjadikan mereka ASN lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu pemetaan formasi. Tapi, pemerintah daerah (Pemda) juga mengalami kesulitan untuk melakukan pemetaan jumlah formasi yang dibutuhkan, jika ASN yang ada selalu dimutasi dalam jumlah yang besar. Karena itu, dia mengusulkan, kepada Menpan-RB untuk mengurangi kuota mutasi ASN.


Wali Kota Bogor juga mengusulkan agar semua pemda membuat kesepakatan tegas untuk berhenti menambah jumlah tenaga honorer. Untuk diketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya sudah melorang pemda merekrut tenaga honorer sejak tahun 2005 silam, tapi larangan itu selalu dilanggar.


Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022

Sementara itu, Ketua Umum APKAS, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyoroti, kebijakan Menpan-RB yang memberikan nilai afirmasi kepada honorer tenaga kesehatan dan guru dalam seleksi PPPK. Dia mempertanyakan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana. 


Honorer pelaksana ini seperti petugas pemadam kebakaran, petugas dinas perhubungan, Satpol PP, protokol, dan sektor lain. Menurutnya, honorer pelaksana ini harus mendapatkan nilai afirmasi pula.

 

“Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourcing, atau bagaimana?” ujar Sutan Riska. Menpan-RB Anas mengatakan, pihaknya juga saat ini memang sedang merancang kebijakan afirmasi bagi tenaga pendidik. Kendati demikian, pihaknya juga akan memikirkan bagaimana nasib tenaga honorer pelaksana.


“Penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran,” ujarnya.


Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa keberadaan tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat pada 28 November 2023. Padahal, saat ini masih terdapat sekitar 1,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh instansi pemerintahan. Untuk memastikan jumlah tenaga honorer, pemerintah kini tengah melakukan pendataan ulang. 


Setiap instansi pemerintahan harus memasukkan data tenaga honorernya ke laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Di sisi lain, para tenaga honorer harus membuat akun dan registrasi di jaman tersebut untuk melengkapi data masing-masing.

Post a Comment

Previous Post Next Post