Honorer Bisa Batal Dihapus Tahun 2023 ? Ini Solusi Pemerintah !!



Honorer Bisa Batal Dihapus Tahun 2023, Ini Solusi Pemerintah


Penghapusan tenaga honorer pada 2023 akan berpotensi batal setelah adanya keberatan dari sejumlah pemerintah Daerah (Pemda). Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 mewajibkan Pemda untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di wilayah kerjanya.



Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menuturkan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan dari berbagai pihak. Untuk mengatasi hal ini, maka pemerintah sebenarnya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan ini. 


Azwar juga menuturkan bahwa Pemda saat ini masih diperbolehkan untuk mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022



"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022). Dia melihat solusi ini lebih baik jika dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar. 


Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan akal-akalan dalam menambah jumlah tenaga honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.

Post a Comment

Previous Post Next Post