Honorer Bisa Batal Dihapus Tahun 2023, Ini Solusi Pemerintah
Penghapusan tenaga honorer pada 2023 akan berpotensi
batal setelah adanya keberatan dari sejumlah pemerintah Daerah (Pemda).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran
bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 mewajibkan Pemda untuk menghapus pegawai honorer
atau non-ASN di wilayah kerjanya.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menuturkan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan dari berbagai pihak. Untuk mengatasi hal ini, maka pemerintah sebenarnya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi Pemda
yang keberatan dengan aturan ini.
Azwar juga menuturkan bahwa Pemda saat ini masih diperbolehkan untuk mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I
DPD RI, Senin (12/9/2022). Dia melihat solusi ini lebih baik jika dibandingkan harus
membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar.
Pasalnya, berdasarkan
pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan akal-akalan dalam menambah
jumlah tenaga honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.
Post a Comment