Tindak Lanjut Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI 2022


Dengan hormat, menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022  tanggal 22 Juli 2022 dan surat kami Nomor P-4697/SJ/B.|I/KP.00/08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI, bersama ini kami sampaikan kepada Pimpinan Satuan Kerja untuk segera melaksanakan tindak lanjut pendataan Pegawai Non ASN di lingkungan satuan kerjanya masing-masing dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Menyampaikan kepada seluruh Pegawai Non ASN yang akan didata untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran data Pegawai Non ASN tersebut sebagaimana formulir SPTJM terlampir,


2. Menyampaikan data Pegawai Non ASN yang telah tervalidasi melalui sistem aplikasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 16 September 2022:


3. Menyampaikan kepada Pegawai Non ASN yang telah terdata dan tervalidasi untuk membuat akun dan mengunggah dokumennya melalui sistem aplikasi BKN; dan 

4. Melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pendataan Pegawai Non ASN.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post