Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalamen sebagai berikut:
a. paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
b. paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabetan Fungsional yang dilamar
c. paling singkat 5 (la) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
Persyaratan pengaiaman scbegaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani olch:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia. bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah /yayasan.
Post a Comment