Regulasi PPPK Non-guru Belum Terbit, Honorer K2 Khawatir Tidak Ada Afirmasi



Regulasi untuk PPPK non-guru sampai soct ini belum juga terbit. Pemerintah baru menetapkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di instansi doerah tahun 2022. Kondisi tersebut menimboulkan kekhawatiran di kalangan honoter terrnasuk untuk tenaga kesehatan (nakes). Mereka takut bila seleksi PPPK 2022 untuk nakes tidak digelar.


"Aneh ya, kon PermenPAN-RB untuk non-guru belum terbit, padahal semestinya itu juga perlu sosialisai kepada kami non-guru," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo.

 

Perawat yang sudah lebih dari 17 tahun mengabdi ittu menarmmbahkan mereka perlu juga memohami isi regulasinya Sebab, reguiasi untuk guru jouh-jouh hari sudah ditetapkan Jika rekrutment PPPK digelor tanpa regulasi, kota Ajun, itu hal, yang aneh, apalagi bila menggunakan reguiasi lama (PermanPAN-RB Nomor 29Tahun 2021).


Baca Juga: 

PPPK 2022
Soal Tes PPPK 2022

"Kalau pakai regulasi tahun sebelumnya itu sama saja bohong, karena tidak ada kebijakan afirmasi oleh pemerintah bagi honorer non-guru" tegas Ajun.


Dia menyebutkan soat seleksi PPPK 2021, banyak honorer K2 tumbang karena kalah dengon fresh graduate. Mereka dianggap baru lulus kuliah tanpa perlakuan khusus. Ajun menegaskan rekrutmen tahun lalu adalah momentum terburuk bagi honorer non-guru. Pemerintah hanya memberikan kebijakan khusus bagi guru dan melupakan jabatan lainnya.


“Saya kecewa sekail, korena saat itu bersoing dengan yang muda-muda, tetapi pengalamannya minim. Mereka banyak yang lulus karena Afirmasi.


Tidak hanya itu, tambah Ajun, ada banyak honorer sekali K2 tumbang pada seleksi administrasi, Mereka tidak punya sertifikat keahlian.


“Pemerintah mestinya paham bahwa honorer non- guru yang lulus 2021, masa kerjanya di bawah 3 tahun,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post