Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Tenaga honorer K2 menjadi prioritas utama pada seleksi PPPK 2022 ini. Dimana pada pelamar prioritas 1, tenaga honorer K2 yang lulus passing grade pada PPPK 2021 ini menjadi prioritas pertama dan akan mendapatkan prioritas untuk penempatan formasi.
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Kemudian pada prioritas yang kedua yaitu ada guru Non-AS yang sudah memenuhi passing grade atau lulus passing grade pada tes PPPK 2021. Dimana guru non ASN ini merupakan guru yang honor di sekolah negeri dan sudah lulus passing grade, akan mendapatkan formasi jika formasi yang ditawarkan belum terisi oleh Tenaga Honorer K2.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Kemudian prioritas ke 3 yaitu lulusan PPG atau yang memiliki serdik dan sudah memenuhi nilai ambang batas atau lolos passing grade pada tes PPPK 2021. DImana guru yang sudah lulus PPG dan memiliki serdik serta sudah lulus passing grade pada PPPK 2021 ini akan menjadi prioritas ke 3, dan akan mendapatkan formasi jika formasinya belum terisi oleh THK K2 dan Non ASN.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Untuk Prioritas yang ke 4 ini yaitu guru swasta yang sudah lulus passing grade pada pelaksanaan tes PPPK Guru 2021. Dimana guru swasta ini, merupakan guru swasta yang sudah terdaftar di dapodik dan sudah mengikuti tes PPPK 2021 dan sudah lulus passing grade ini akan mendapatkan formasi jika formasi masih tersedia.
Post a Comment