Bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan materai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen. Hal tersebut sesuai dengan postingan instagram terbaru BKN.
Selain informasi berupa tidak wajibnya penggunaan e-materai pada dokumen peserta, BKN juga memohon maaf atas terkait adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan.
Selain kedua hal tersebut, BKN juga memberikan informasi untuk info refund atau pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
Penggunaan E-Materai memang membingungkan bagi sebagian orang, karena yang mendaftar PPPK 2022 ini tidak semua orang bisa memahami tentang kebijakan E-Materai ini. Mungkin untuk kalangan muda memperoleh E-Materai bisa dengan mudah, tetapi untuk kalangan yang sudah tidak muda lagi akan kebingungan dengan kebijakan ini
Kemudian pada akhirnya BKN memberikan kebijakan bahwa E-Materai tidak diwajibkan, hal ini untuk mempermudah dalam penggunaannya. Karena materai tempel bisa dibilang sebuah solusi bagi sebagian orang yang belum memahami E-Materai. Jadi bagi yang belum paham tentang E-Materai jangan memaksakan pakai E-Materai tapi gunakanlah Materai Tempel, karena baik E-Materai dan materai tempel bisa dan boleh digunakan
Post a Comment