Bagaimana kebijakan afirmasi atau penambahan nilai pada pengadaan seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022?
1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
2. Pelamar yang berusio 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada soal mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
4. Pelamar dari penyandang disabilitas yong sudah diverifikasi jenis dan dergjat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesor 45 (empat puluh lima);
5. Pelamar yang sedang dan/atau telah meiaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat mefalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pslamar tersebut yaitu :
Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
Nusantara Sehat individu (NS);
Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaon Doktet Spesiatis (Peps);
Post a Comment