Menetapkan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2022 sejumlah 1.069 (seribu enam puluh sembilan) dengan rincian Formasi PPPK Tenaga Guru sejumlah 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu), Formasi PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 72 (tujuh puluh dua), Formasi PPPK Tenaga Teknis sejumlah 26 (dua puluh enam) sebagaimana tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputuean Bupati ini.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud Diktum KESATU paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tecantum dalam Lampiran yang merupakan’ bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Cirebon dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon, yang tertuang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan Berikut ini Daftar Formasi Lengkap PPPK 2022 Kabupaten Cirebon :
Post a Comment