Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mewujudkan “Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” dengan mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Guru, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
II. ALOKASI FORMASI
Penetapan Kebutuhan formasi PPPK Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 ditetapkan sebanyak 4.351 formasi (rincian terlampir).
III. KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru adalah Pelamar Prioritas I, Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) dengan kriteria sebagai berikut :
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2. Persyaratan Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun per tanggal pendaftaran dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;
f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;
h. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dan Berikut ini adalah Formasi Lengkap PPPK Guru 2022 Provinsi Jawa Tengah
Post a Comment