Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor: 810/984 Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Penetapan Alokasi Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022, dalam rangka pengisian lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pemerintah Kota Semarang melaksanakan seleksi Pengadaan PPPK JF Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi Formasi PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2022 sebanyak 662, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
B. PELAMAR
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Pemerintah Kota Semarang Tahun 2022, dengan kategori:
1. Pelamar Prioritas
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, terdiri dari:
1) THK-II.
2) Guru non-ASN.
3) Lulusan PPG.
4) Guru Swasta.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non- ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar paling rendah 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Pelamar Umum
Pelamar Umum yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru, terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Untuk Formasi Lengkap PPPK Guru 2022 Kota Semarang Bisa dilihat dibawah ini :
Post a Comment