Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 468 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagiWarga Negara lndonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 547 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, terdiri dari :
a. Formasi Pelamar Prioritas I (P-l) : 273 formasi
b. Formasi Pelamar Prioritas ll (P-ll) : 2 formasi
c. Formasi Pelamar Prioritas lll (P-lll) :272formasi
I. DASAR HUKUM
Pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Guru Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta tahun 2022 berpedoman pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tenlang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada lnstansi Daerah Tahun 2022.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3491P12O22 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada lnstansi Daerah Tahun 2022;
5. Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4757/B/GT .01 .O112022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
Post a Comment