Kementerian Agama saat ini sedang merangcang perencanaan untuk pelaksanaan tes PPPK Kemenag 2022. Pelaksanaan PPPK 2022 ini memang sudah dimulai untuk yang berada dibawah naungan dinas, tetapi untuk Kemenag masih dalam proses rancangan.
Rancangan ini mencang mengenai jumlah formasi dan juga persyaratan yang harus disiapkan untuk bisa mendaftar pada pelaksanaan tes PPPK Kemenag 2022.
Dan berikut ini adalah persyaratan dan Ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti tes PPPK Kemenag 2022 :
Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
b) Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
c) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta;
d) Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
e) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
f) Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku;
g) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
i) Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Post a Comment