Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara indonesia (PTKNI) gencar mendekati OPR RI. Mereka meminta dukungan agar OPR menerbitkan payung hukum untuk tenaga pendidik (tendik) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Tendik Nasional PTKNI Saiful Anam mengatakan sampai saat ini mereka belum mendapatkan keadilan berupa formasi PPPK sebagaimana guru. Padahal, mereka telah mengabdi untuk negeri ini selama bertahun-tahun, seperti guru. “Kami telah mengabdi lama seperti teman-teman guru. Kami juga bekerja dengan sepenuh hati dan penuh perjuangan dengan honor yang tidak seberapa selama bertahun-tahun,” kata Saiful
Dia menceritakan ketika para guru honorer sudah direkrut menjadi ASN PPPK, tendik hanya jadi penonton. Pemerintah tidak mau membuka formasi untuk tendik dengan atasan bukan prioritas. Selain itu, jumiah tenaga administrasi dinitai berfebinan. Menurutnya, alasan bukan prioritas itu membuat honorer tendik sakit hati. Saiful juga merasa aneh dengan yang menyatakan jumiah tenaga administrasi bertebihan.
“Apakah pemerintah lupa tanpa tendik? Sekolah tidak akan bisa berjaian, manajemen lembaga pendidikan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya tendik,” terangnya
Dia mencontohkan seorang operator sekoloh harus meng-input data siswa di awal tahun pelajaran sehingga siswa tersebut aktif menjadi pelajar di suatu sekolah. Tenaga administrasi sekolah menyiapkan ATK untuk keperiuan pembelajaran siswa dan guru. Tanpa petugas kebersihan, lanjut dia, siswa tidak akan bisa belajar dengan nyaman.
Tanpa petugas keamanan, aset negara yang ada di sekolah tersebut bisa hilang di tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Menurut dia, satpam sangat dibutuhkan untuk menyeberangkan siswa masuk lingkungan sekolah yang berada di pinggir jalan raya dengan aman. Nah, dari berbagai peran yang dilakukan setiap tendik di fungsinya masing-masing tersebut, maka pengurus tendik nasional yang diketuai Saiful Anam, Sekretaris Nanang Panggih dan Widiharto sebagai humas, meminta pemerintah melalui Komisi Hl DPR RI memberikan formasi bagi tendik, sesuai fungsi yang selama ini dilakukan.
“Masukkaniah formasi tenaga administrasi sekoiah, tenaga perpustakaan, penjaga sekolah, satpam sekoich, tenaga kebersihan sekoiah itu ke dalam jabatan fungsi di ASN, khususnye untuk sekolah sekolah negeri” pinta Nanang Panggih.
Apabila revisi peraturan pemerintah (PP) atau Undang-Undang ASN butuh proses Panjang, maka PTKNI meminta supaya pemerintah menerbitkan Keppres ASN. “Talong Komisi # push MenPAN-RB Azwar Anas dan Mendikbudristek (Nadiem Makarim),” tambah widiharto.
Merespons perihal tersebut Sukamto, anggota Komisi Il DPR RI menyampaikan aspirasi PTKNI akan dibawo ke rapat- rapat berikutnya dengan juga mengundang pihak-pihak terkait, Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB.
Post a Comment