Pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam menyelenggarakan PPG Prajabatan. Pedoman ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi penyelenggaraan PPG Prajabatan mengenai apa yang harus dikerjakan, apa yang tidak boleh dikerjakan, serta bagaimana bersikap dan berperilaku selama mengikuti PPG Prajabatan.
Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan pendidikan profesi guru prajabatan yang bermutu untuk mencetak guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik. Secara khusus, pedoman ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Buddha, Bimas Hindu, dan Kepala Pusat Konghucu Kementerian Agama RI,
a. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan PPG Prajabatan;
b. Menetapkan pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan;
c. Menetapkan standar penjaminan mutu;
d. Menetapkan LPTK penyelenggara PPG Prajabatan;
e. Menetapkan kuota peserta PPG di masing-masing LPTK;
f. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
g. Melakukan penjaminan mutu eksternal PPG Prajabatan di LPTK; dan
h. Menetapkan soal seleksi akademik dan uji kompetensi mahasiswa PPG Prajabatan.
2. LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan
a. Melakukan rekruitmen pendaftaran seleksi mahasiswa PPG Prajabatan;
b. Melaksanakan dan menetapkan hasil seleksi administrasi, akademik, bakat minat, dan panggilan jiwa dan wawancara calon mahasiswa PPG Prajabatan;
c. Melaksanakan seluruh tahapan program pendidikan profesi guru sesuai ketentuan;
d. Memberikan layanan pembelajaran yang maksimal kepada seluruh mahasiswa;
e. Melaksanakan penjaminan mutu internal terkait input, proses dan hasil pelaksanaan pendidikan profesi guru;
f. Membuat panduan akademik Program PPG Prajabatan;
g. Menerbitkan sertifikat profesi guru;
h. Menerbitkan transkrip akademik; dan
i. Melaksanakan wisuda/pengukuhan profesi guru.
Untuk mendapatkan input mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bermutu perlu ditetapkan langkah-langkah sebagai berikut yaitu penetapan kuota mahasiswa, rekruitmen calon mahasiswa, prinsip penyelenggaraan seleksi, alur seleksi, kriteria dan persyaratan yang mencakup kualifikasi akademik, dan program studi calon peserta.
A. Penetapan Kuota Mahasiswa
Penetapan kuota mahasiswa pada program PPG Prajabatan berbasis pada peta kebutuhan guru pada satuan pendidikan sebagai gambaran sebaran kebutuhan guru secara nasional. Kuota mahasiswa secara nasional ditentukan minimal setahun sebelum pelaksanaan oleh Kementerian Agama sebagai rancangan dalam pelaksanaan di tahun berikutnya. Asumsi penetapan kuota diambil dari rasio rombongan belajar dalam satuan pendidikan dan guru mata pelajaran.
B. Rekruitmen Calon Mahasiswa
Seleksi calon mahasiswa merupakan tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian prosesmencetak guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang dapat mengikuti dan menyelesaikan program PPG dengan baik serta dapat menjadi guru profesional. Perlunya pola dan sistem tersendiri dalam seleksi mahasiswa Program Studi PPG ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru pasal 5 ayat (1) Penerimaan mahasiswa baru Program SarjanaPendidikan dan Program PPG dilakukan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru.
C. Prinsip Seleksi Program PPG Prajabatan
Untuk menjamin sistem seleksi yang mampu memilih mahasiswa calon guru profesional yang berkualitas, sistem seleksi didasarkan pada prinsip-prinsip:
1. Objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan;
2. Berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan geografis;
3. Akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme, prosedur, dan kriteria yang dapatdipertanggungjawabkan;
4. Valid dan reliabel, mengukur kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dankepribadian;
5. Transparan, sistem seleksi didasarkan pada prosedur penilaian, kriteria penilaian, dandasar pengambilan keputusan dapat diakses semua pihak; dan
6. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya.
Untuk lebih lengkapnya bisa baca juknis dibawah ini :
Post a Comment