Info Penting Seputar PPPK Kemenag 2022 Dari Kanwil Kemenag



TASIKMALAYA*

Info terkait PPPK, Info sementara yg harus dilaksanakan. 

1. Jangan dulu submit

2. Surat keterangan pengalaman harus ditanda tangan oleh kepala Kanwil (untuk teknis masih dibicarakan oleh kanwil) targetnya tgl 4 Januari 2023 surat keterangan tsb sudah di TTD oleh kakanwil

3. Seleksi CPPPK yg sekarang khusus untuk honorer kantor kemenag, KUA dan Madrasah Negeri saja

*SULSEL*

Notulen zoom 31 Des 2022

1. Pendaftaran PPPK :

 a. Untuk Formasi Eks K2 dikhususkan untuk CPPPK yg punya Kartu Tes di Tahun 2021

b. eks K2 yg tidak ikut 2021 silahkan memilih formasi umum

c. Untuk menekankan juga bahwa pendaftaran PPPK juga saat ini dikhususkan untuk eks-K2 dan  juga Non ASN yg bekerja pada Kankemenag, KUA dan Madrasah Negeri yg memenuhi persyaratan, mengingat surat MenPan RB tentang Penghapusan Honorer di Instansi Pemerintah di Akhir Tahun 2023.

d. Untuk yg di Madrasah Swasta mohon maaf untuk perekrutan kali ini belum bisa diikutkan. Insyaallah semoga kedepanya akan dibuatkan seleksi juga.

2. Pada Akun SCASN SK di Upload cukup 2 atau 3 tahun terakhir, 2020, 2021, 2022

3. Portofolio ditandatangani Kepala Kanwil SulSel,. Untuk itu Silahkan Kepala KUA/Kamad Negeri untuk membuat pengantar nama-nama Pelamar CPPPK yg bersyarat untuk disampaikan ke Kepala Kantor, dan  selanjutnya Kantor Kemenag akan membuatkan Pengantar Ke Kanwil.

4. Untuk Formasi Guru Silahkan juga melampirkan data yg menandakan terdaftar di Simpatika

Untuk Persyaratan lainnya juga bisa dilihat di Surat Pengumuman Kementrian Agama tentang seleksi CPPPK TA.2022.

Makasih

*RIAU*

Bp Para Kasi Prov. Riau Yth

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yg masuk terkait pendaftaran PPPK Formasi Guru kepada kami, bersama ini kami sampaikan informasi dari Kepegawaian:

1. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar bagi Pelamar Non ASN Kementerian Agama ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana diatur pada diktum kedua Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022

2. Melampirkan Surat Pengantar/Suket Kakankemenag Kab/Kota + SK Honor Asli utk penandatanganan surat sebagaimana poin 1

3. Guru pada Madrasah Swasta tidak bisa ikut melamar di formasi non ASN Kemenag (cek kembali di pengumuman)

4. Materai yang digunakan adalah materai Fisik (tidak boleh materai berulang). Penggunaan e-materai diperbolehkan bagi yang memahami

5. Tempat lahir pelamar mencantumkan nama Kabupaten/Kota bukan nama Kecamatan, Desa dll

6. Surat Keterangan, portofolio dan Surat Keputusan yang membuktikan pelamar masih aktif saat pendaftaran CP3K.

7. Informasi dan prosedur dapat menghubungi Pengelola Kepegawaian pada Kantor Kemenag Kab/Kota masing-masing.

Semoga bisa membantu, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post