Daftar Lengkap Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran PKN STAN 2023



Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/631/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Mahasiswa Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan menerima putra-putri warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN dengan alokasi pada setiap program studi sebagai berikut:

 

No

 

Program

 

Reguler

Afirmasi Kewilayahan

 

Pembibitan

 

Jumlah

 

1

Diploma IV Akuntansi Sektor Publik

 

404

 

44

 

22

 

470

 

2

Diploma IV Manajemen Keuangan Negara

 

365

 

36

 

19

 

420

 

3

Diploma IV Manajemen Aset Publik

 

171

 

20

 

19

 

210

Jumlah

940

100

60

1.100

A. JALUR PENERIMAAN

Jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN, sebagai berikut:

1. Jalur Reguler adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.


2. Jalur Afirmasi Kewilayahan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat dari wilayah

 

yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut. Daftar wilayah afirmasi dan pembagian alokasi terlampir (Lampiran I);


3. Jalur Pembibitan adalah jalur penerimaan mahasiswa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama seperti Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Kelompok Belajar Paket C/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pesantren/Sekolah Menengah Agama Kristen/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Pendidikan Keagamaan Katolik/Utama Widya Pasraman/Pendidikan Keagamaan Khonghucu/sekolah keagamaan lain/sederajat melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal. Daftar pemerintah daerah yang melakukan kerja sama dan pembagian alokasi terlampir (Lampiran II);


B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

- lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;

- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

b. Jalur Pembibitan

- lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;

- calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.

- nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT)

Tahun 2023

a. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

1) Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);

2) Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;

3) Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan

4) Tes Penalaran Matematika minimal 500.

 

b. Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

1) Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);

2) Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;

3) Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan

4) Tes Penalaran Matematika minimal 325.

5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

1) memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat;

2) memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM:

1) telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih; dan

2) memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;

12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga; dan

b. memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;

LAMPIRAN I

Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor : PENG-32/PKN/2023

Tanggal : 31 Maret 2023

 

 

DAFTAR WILAYAH AFIRMASI

 

No.

Provinsi

Kota/Kabupaten

Kuota

1

Aceh

Kab. Aceh Besar

1

Kota Sabang

1

Kota Subulussalam

1

Kab. Simeulue

1

Kab. Aceh Singkil

1

Kab. Gayo Lues

1

2

Sumatera Utara

Kab. Nias

1

Kab. Nias Selatan

1

Kab. Nias Utara

1

Kab. Nias Barat

1

Kab. Serdang Bedagai

1

3

Kepulauan Riau

Kab. Kepulauan Anambas

1

Kab. Lingga

1

4

Kalimantan Barat

Kab. Sambas

1

Kab. Bengkayang

1

Kab. Sintang

1

Kab. Kapuas Hulu

1

Kab. Sanggau

1

Kab. Kayong Utara

1

Kab. Sekadau

1

5

Kalimantan Utara

Kab. Nunukan

1

Kab. Malinau

1

Kab. Tana Tidung

1

6

Sulawesi Tengah

Kab. Donggala

1

Kab. Tojo Una-Una

1

Kab. Sigi

1

Kab. Banggai Kepulauan

1

7

Sulawesi Utara

Kab. Kepulauan Sangihe

1

Kab. Kepulauan Talaud

1

Kab. Bolaang Mongondow Selatan

1

Kab. Bolaang Mongondow Timur

1

Kab. Minahasa Tenggara

1

8

Nusa Tenggara Timur

Kab. Alor

 

 

 

 

 

 

9

Kab. Belu

Kab. Ende

Kab. Flores Timur

Kab. Kupang

Kab. Lembata

Kab. Malaka

Kab. Manggarai

Kab. Manggarai Barat

Kab. Manggarai Timur

Kab. Nagekeo

Kab. Ngada

Kab. Rote Ndao

Kab. Sabu Raijua


 

 

Kab. Sikka

 

Kab. Sumba Barat

Kab. Sumba Barat Daya

Kab. Sumba Tengah

Kab. Sumba Timur

Kab. Timor Tengah Selatan

Kab. Timor Tengah Utara

Kota Kupang

9

Maluku

Kab. Buru Selatan

 

 

 

 

7

Kab. Kepulauan Aru

Kab. Maluku Barat Daya

Kota Tual

Kab. Seram Bagian Barat

Kab. Seram Bagian Timur

Kab. Kepulauan Tanimbar

Kab. Buru

Kab. Maluku Tengah

Kab. Maluku Tenggara

Kota Ambon

10

Maluku Utara

Kab. Kepulauan Sula

 

 

 

 

6

Kab. Pulau Taliabu

Kab. Halmahera Barat

Kab. Halmahera Tengah

Kab. Halmahera Timur

Kab. Halmahera Selatan

Kab. Halmahera Utara

Kab. Pulau Morotai

Kota Ternate

Kota Tidore Kepulauan

11

Papua

Kab. Keerom

 

 

 

 

8

Kab. Mamberamo Raya

Kab. Supiori

Kab. Waropen

Kab. Jayapura

Kab. Sarmi

Kota Jayapura

Kab. Kepulauan Yapen

Kab. Biak Numfor

12

Papua Barat

Kab. Teluk Bintuni

 

 

 

8

Kab. Teluk Wondama

Kab. Manokwari Selatan

Kab. Pegunungan Arfak

Kab. Manokwari

Kab. Fakfak

Kab. Kaimana

13

Papua Barat Daya

Kab. Sorong

 

 

7

Kab. Sorong Selatan

Kab. Tambrauw

Kab. Maybrat

Kota Sorong

Kab. Raja Ampat

14

Papua Pegunungan

Kab. Yahukimo

 

 

8

Kab. Tolikara

Kab. Pegunungan Bintang

Kab. Yalimo

Kab. Lanny Jaya

Kab. Jayawijaya


 

 

Kab. Mamberamo Tengah

 

Kab. Nduga

15

Papua Selatan

Kab. Boven Digoel

 

7

Kab. Mappi

Kab. Asmat

Kab. Merauke

16

Papua Tengah

Kab. Puncak Jaya

 

 

 

8

Kab. Nabire

Kab. Paniai

Kab. Deiyai

Kab. Dogiyai

Kab. Puncak

Kab. Intan Jaya

Kab. Mimika

 

 


Baca Juga: 

Info Seputar Ikatan Dinas
Soal Soal Ikatan DInas

Post a Comment

Previous Post Next Post