RESMI !!! Jadwal Lengkap Dan Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2023


 

C. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut:

a. mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id;

b. membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) kemudian mencetak Kartu Informasi Akun;

c. login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan

password yang telah didaftarkan;

d. memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih jalur reguler, afirmasi kewilayahan, atau pembibitan, melengkapi biodata, nomor UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan antara lain:

 

1) bagi peserta Jalur Reguler:

Baca Juga: 

Info Seputar Ikatan Dinas
Soal Soal Ikatan DInas

a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

c) Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)

d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau

Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); dan

e) Kartu Keluarga (ukuran maksimal 700 Kb dan format .pdf)


2) bagi peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan:

a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

c) Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)

d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau

Ijazah SMA ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran

2.000 Kb dan format .pdf);

e) Dokumen tambahan, terdiri dari:

i. Kartu Keluarga atau   Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala;

ii. Akta Kelahiran;

iii. KTP ayah atau ibu kandung; dan

iv. Bagi Peserta Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) mengunggah tambahan dokumen yaitu Surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM,

Formulir surat keterangan dapat diunduh pada tautan http://bit.ly/FormPesertaADEMSPMBPKNSTAN.

(dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)


3) bagi peserta Jalur Pembibitan:

a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);

c) Kartu peserta UTBK tidak dipersyaratkan untuk diunggah diganti dengan file kosong (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf).

 

d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau

Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);

e) Dokumen tambahan, terdiri dari:

i. Kartu Keluarga;

ii. Akta Kelahiran peserta;

iii. KTP ayah atau ibu kandung.

(dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)


e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;

f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.


Catatan:

Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.


2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:

a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;

b. mengisi data pilihan program studi;

c. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan

d. mengunci data.


D. TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI

Seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I dan Seleksi Lanjutan II.

1. Seleksi Administrasi

a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur, yaitu:

- Jalur reguler angka 1 s.d. 4;

- Jalur afirmasi kewilayahan angka 1 s.d. 4 dan 11;

- Jalur pembibitan angka 1 s.d. 4 dan 12.

b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.


2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;

b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);

c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

 


d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:

1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:

a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan

156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP; 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

65 (enam puluh lima) untuk TWK.

b) Jalur Afirmasi Kewilayahan

Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan

Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.


e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.


3. Seleksi Lanjutan I

a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;

b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi

1) Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:

a) Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan

b) Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.

2) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.

c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:

1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;

2) peserta memenuhi kriteria psikologi;

3) nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen); dan

4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.


d. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.


4. Seleksi Lanjutan II

a. Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I;

b. Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi online, yaitu peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.

c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:

1) peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan

 

2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan alokasi pada setiap program studi.


E. BIAYA PENDAFTARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

1. Biaya pendaftaran SPMB sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.


2. Tata cara pembayaran dilakukan sebagai berikut:

a. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA). Agar dapat mengikuti tahapan berikutnya peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB sebagaimana tercantum pada angka 1;

b. Kode billing didapatkan melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan login

menggunakan username dan password masing-masing peserta;

c. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m- banking, atau internet banking dengan menggunakan Mandiri Virtual Account (MVA). Tata cara pembayaran dapat dilihat di portal https://spmb.pknstan.ac.id.

A.  JADWAL KEGIATAN SPMB PKN STAN

 

No

Tanggal

Kegiatan

1.

1 30 April 2023

Pendaftaran online di portal https://dikdin.bkn.go.id

2.

10 April – 5 Mei 2023

Pendaftaran online di portal https://spmb.pknstan.ac.id

3.

26 Juni 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

4.

27 30 Juni 2023

Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB

5.

4 Juli 2023

Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD

6.

7 12 Juli 2023

Pelaksanaan SKD

 

7.

 

18 Juli 2023

Pengumuman Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi

Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi)

8.

24 30 Juli 2023

Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi

 

9.

 

22 Agustus 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi

Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara)

10.

24 30 Agustus 2023

Tes Wawancara

11.

4 September 2023

Pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN

12.

6 8 September 2023

Pendaftaran Ulang

13.

18 September 2023

Mulai pendidikan

 

Catatan: Dalam hal dipandang perlu Panitia Pusat dapat melakukan perubahan jadwal kegiatan SPMB PKN STAN. Perubahan jadwal tersebut akan diumumkan dalam pengumuman tersendiri.

G. PENGUMUMAN KELULUSAN

Pengumuman Kelulusan dilakukan pada setiap tahap seleksi sebagai berikut:

1. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Administrasi;

2. Pengumuman terkait Jadwal dan Lokasi SKD;

3. Pengumuman terkait Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi);

4. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara);

5. Pengumuman akhir kelulusan SPMB PKN STAN; dan

6. Pengumuman-pengumuman tambahan lain sesuai kebutuhan.


H. PENDAFTARAN ULANG

1. Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses SPMB PKN STAN Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui verifikasi persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.

2. Apabila dalam proses pendaftaran ulang diketahui bahwa calon mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman ini, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan tidak diterima sebagai mahasiswa baru PKN STAN Tahun Akademik 2023/2024.

3. Pendaftaran ulang wajib dihadiri langsung oleh calon mahasiswa serta tidak dapat diwakilkan.


I. PENDIDIKAN

1. Mahasiswa reguler dan pembibitan akan diasramakan pada tahun pertama. Mahasiswa afirmasi akan diasramakan pada tahun pertama dan kedua. Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.

2. Lama pendidikan untuk Program Studi Diploma IV adalah 8 (delapan) semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada setiap akhir semester akan dikeluarkan dari program pendidikan PKN STAN.

3. Pendidikan Program Studi Diploma IV diselenggarakan di Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.

4. Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik.

5. Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan formasi/kebutuhan yang tersedia pada tahun yang bersangkutan.

6. Penempatan mahasiswa yang dinyatakan lulus pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2023 pada Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah akan dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus pendidikan.


Post a Comment

Previous Post Next Post