KEMENDIKBUD Resmi Rilis Aturan Baru Kenaikan Pangkat Guru PNS dan Pengawas, Ini Dia Aturannya !!





Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau yang disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan baru tentang pengangkatan guru PNS dan pengawas sekolah.


Pada 27 Maret 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran resmi tentang kenaikan pangkat guru PNS dan konselor sekolah.


Melalui surat 1535/B/HK.04.01/2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan baru tentang syarat kenaikan pangkat PNS dan pengawas sekolah.


Guru dan kepala sekolah diketahui mengharapkan promosi.


Semakin tinggi pangkat guru penuh waktu, semakin tinggi gaji bulanan dan bonusnya. Pasalnya, besaran gaji guru PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan grade, mulai dari Rp 1.560.800 dari Golongan hingga Rp 5.901.200 dari Golongan IV.


Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan kelanjutan dari Keputusan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang Bentuk Administrasi dan Birokrasi atau Permenpa RB.


Pasal 53 mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS dan pengawas sekolah untuk dapat diangkat.


Baca Juga: 

Info Guru

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain lulus tes bakat, kualitas kerja terendah adalah nilai baik dalam 2 tahun terakhir, serta persyaratan lain dari otoritas pengawas.


Terkait persyaratan uji keterampilan bagi guru PNS dan konselor sekolah, pemerintah negara bagian wajib melakukan promosi ke jenjang jabatan berikutnya pada April 2023. - JF adalah guru ahli pertama untuk ahli muda


- Instruktur JF dari ahli muda hingga ahli menengah.

- Kepala Sekolah Spesialis Junior JF menjadi Spesialis Madya.

Ujian kualifikasi lanjutan bagi guru dan pelatih PNS menurut jenjang lanjutan dan stasiun akan dibahas kemudian.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki waktu hingga akhir Desember 2023 untuk melakukan uji kualifikasi kenaikan pangkat PNS dan pengawas sekolah.


Kementerian Pendidikan akan memutuskan nanti pada waktu tes promosi. Demikian aturan baru kenaikan pangkat guru PNS dan pengawas sekolah yang resmi diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam surat edaran terbarunya. 

Post a Comment

Previous Post Next Post