Jadwal Lengkap PPG Prajabatan 2023

 




A.       Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023

 

No

Aktivitas

Tanggal*)

1.

Pendaftaran seleksi calon mahasiswa

31 Mei – 25 Juni 2023

2.

Masa pembayaran biaya pendaftaran dan seleksi Tahap I dan II

31 Mei – 25 Juni 2023

3.

Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi

30 Juni 2023

4.

Cetak kartu peserta

30 Juni 2023 – 11 Juli 2023

5.

Pelaksanaan Tes Substantif

5 – 11 Juli 2023

6.

Pengumuman Kelulusan Tes Substantif

31 Juli 2023

7.

Pengumuman jadwal wawancara

5 Agustus 2023

8.

Pelaksanaan Tes Wawancara

7 Agustus – 1 September 2023

9.

Pengumuman hasil Tes Wawancara

5 September 2023

10.

Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan Tahun 2023

8 – 10 September 2023

11.

Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023

12 September 2023

12.

Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK

13 – 15 September 2023

13.

Orientasi Mahasiswa

18 September 2023

14.

Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2023

18 September 2023

*) Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id


B.       Ketentuan Lain

1.         Peserta seleksi diharapkan memberikan data dengan benar. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.

2.         Ditjen GTK hanya akan memproses data peserta seleksi untuk proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkankan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.

3.         Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh peserta seleksi.

4.         Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 dapat diakses pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id

5.         Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta seleksi.

6.         Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post