Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Cuma Boleh Iklan Saja, Lalu Bagaimana Dampak Untuk E-Commerce Tiktok Shop?
Menteri Perdagangan (Mendag)
Zulkifli Hasan telah menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) No 50 Tahun 2020 yang mengatur Ketentuan Perizinan Usaha,
Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik. Dalam revisi tersebut, terdapat perubahan signifikan yang
akan memengaruhi aktivitas perdagangan di media sosial (medsos).
Pernyataan ini disampaikan oleh
Menteri Zulkifli Hasan setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko
Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.
Salah satu poin penting dalam revisi Permendag yang baru adalah larangan
berjualan di media sosial.
Menteri Zulkifli Hasan
menjelaskan bahwa, berdasarkan revisi tersebut, social commerce hanya
diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Artinya, platform
sosial media tidak dapat digunakan untuk transaksi penjualan langsung atau
penerimaan pembayaran secara langsung.
"Yang pertama, isinya social
commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang
atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, nggak boleh lagi. Dia
hanya boleh untuk promosi seperti di TV. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak
bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital.
Jadi tugasnya mempromosikan," ungkap Menteri Zulkifli Hasan.
Perubahan ini memiliki dampak
signifikan pada aktivitas perdagangan melalui media sosial di Indonesia.
Seiring dengan pertumbuhan pesat e-commerce dan perdagangan online, perubahan
dalam regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi perdagangan
elektronik dengan lebih ketat, melindungi konsumen, dan menciptakan lingkungan
bisnis yang lebih aman dan terpercaya.
Diharapkan dengan adanya revisi
ini, aktivitas social commerce di media sosial akan menjadi lebih transparan,
terstruktur, dan teratur. Hal ini juga akan membantu menghindari
praktik-praktik ilegal atau penipuan yang dapat merugikan konsumen dan pelaku
usaha.
Dampak Larangan Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha
Larangan ini diperkirakan akan
memiliki dampak positif dan negatif bagi konsumen dan pelaku usaha.
Bagi konsumen, larangan ini
diharapkan dapat melindungi mereka dari berbagai risiko, seperti penipuan,
produk palsu, dan produk yang tidak sesuai dengan deskripsi. Selain itu,
larangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap
e-commerce lokal.
Bagi pelaku usaha, larangan ini
diperkirakan akan berdampak negatif terhadap e-commerce yang belum memiliki
izin usaha dari Kementerian Perdagangan. E-commerce tersebut harus segera
mengurus izin usaha jika ingin tetap melakukan transaksi jual beli di Indonesia.
Namun, larangan ini juga
diperkirakan akan berdampak positif terhadap e-commerce lokal yang sudah
memiliki izin usaha. Larangan ini akan menciptakan persaingan yang lebih sehat
di industri e-commerce, sehingga konsumen akan mendapatkan lebih banyak pilihan
dan harga yang lebih kompetitif.
Secara keseluruhan, larangan ini
diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha di
industri e-commerce Indonesia.
Analisis Kebijakan
Kebijakan larangan transaksi jual
beli di media sosial memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan dari kebijakan ini
adalah:
- Dapat melindungi konsumen dari berbagai risiko,
seperti penipuan, produk palsu, dan produk yang tidak sesuai dengan deskripsi.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap
e-commerce lokal.
- Menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri
e-commerce.
Kekurangan dari kebijakan ini
adalah:
- Dapat berdampak negatif terhadap e-commerce yang
belum memiliki izin usaha dari Kementerian Perdagangan.
- Dapat mengurangi pilihan dan menaikkan harga bagi
konsumen.
- Dapat menghambat inovasi di industri e-commerce.
Secara keseluruhan, kebijakan
larangan transaksi jual beli di media sosial merupakan kebijakan yang baik,
tetapi perlu diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak
negatif bagi konsumen dan pelaku usaha.
Post a Comment