Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Cuma Boleh Iklan Saja, Lalu Bagaimana Dampak Untuk E-Commerce Tiktok Shop?

 


Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Transaksi Jual Beli, Cuma Boleh Iklan Saja, Lalu Bagaimana Dampak Untuk E-Commerce Tiktok Shop?

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 yang mengatur Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam revisi tersebut, terdapat perubahan signifikan yang akan memengaruhi aktivitas perdagangan di media sosial (medsos).

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Zulkifli Hasan setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023. Salah satu poin penting dalam revisi Permendag yang baru adalah larangan berjualan di media sosial.

 

Menteri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa, berdasarkan revisi tersebut, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Artinya, platform sosial media tidak dapat digunakan untuk transaksi penjualan langsung atau penerimaan pembayaran secara langsung.

 

"Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, nggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti di TV. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ungkap Menteri Zulkifli Hasan.

 

Perubahan ini memiliki dampak signifikan pada aktivitas perdagangan melalui media sosial di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan pesat e-commerce dan perdagangan online, perubahan dalam regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi perdagangan elektronik dengan lebih ketat, melindungi konsumen, dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan terpercaya.

 

Diharapkan dengan adanya revisi ini, aktivitas social commerce di media sosial akan menjadi lebih transparan, terstruktur, dan teratur. Hal ini juga akan membantu menghindari praktik-praktik ilegal atau penipuan yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha.

 

Dampak Larangan Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha

Larangan ini diperkirakan akan memiliki dampak positif dan negatif bagi konsumen dan pelaku usaha.

Bagi konsumen, larangan ini diharapkan dapat melindungi mereka dari berbagai risiko, seperti penipuan, produk palsu, dan produk yang tidak sesuai dengan deskripsi. Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap e-commerce lokal.

Bagi pelaku usaha, larangan ini diperkirakan akan berdampak negatif terhadap e-commerce yang belum memiliki izin usaha dari Kementerian Perdagangan. E-commerce tersebut harus segera mengurus izin usaha jika ingin tetap melakukan transaksi jual beli di Indonesia.

Namun, larangan ini juga diperkirakan akan berdampak positif terhadap e-commerce lokal yang sudah memiliki izin usaha. Larangan ini akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri e-commerce, sehingga konsumen akan mendapatkan lebih banyak pilihan dan harga yang lebih kompetitif.

Secara keseluruhan, larangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen dan pelaku usaha di industri e-commerce Indonesia.


Analisis Kebijakan

Kebijakan larangan transaksi jual beli di media sosial memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan dari kebijakan ini adalah:

  • Dapat melindungi konsumen dari berbagai risiko, seperti penipuan, produk palsu, dan produk yang tidak sesuai dengan deskripsi.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap e-commerce lokal.
  • Menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri e-commerce.

Kekurangan dari kebijakan ini adalah:

  • Dapat berdampak negatif terhadap e-commerce yang belum memiliki izin usaha dari Kementerian Perdagangan.
  • Dapat mengurangi pilihan dan menaikkan harga bagi konsumen.
  • Dapat menghambat inovasi di industri e-commerce.

Secara keseluruhan, kebijakan larangan transaksi jual beli di media sosial merupakan kebijakan yang baik, tetapi perlu diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi konsumen dan pelaku usaha.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post