Ini Dia Aturan Berpakaian Pada Saat Tes CPNS dan PPPK 2023


Ini Dia Aturan Berpakaian Pada Saat Tes CPNS dan PPPK 2023

Hanya tinggal sepekan lagi sebelum dimulainya Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan ujian nasional ini, yang akan berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan informasi yang ada, tes SKD CPNS akan terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Materi tes ini diatur secara resmi dalam Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023.

Bagi peserta yang lulus tahap sebelumnya, tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan dilaksanakan secara daring berbasis Computer-Assisted Test (CAT) pada tanggal 16 hingga 22 Desember 2023. Selama seleksi daring ini, peserta akan melalui beberapa tahap, termasuk pendaftaran, administrasi, serta mengikuti dua tes wajib, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sistem ini telah diterapkan pada seleksi CPNS dalam beberapa tahun sebelumnya.

Selain fokus pada nilai dan kelulusan, peserta juga harus memperhatikan aturan berpakaian selama pelaksanaan tes. Aturan berpakaian adalah hal penting selama ujian nasional, mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya di mana beberapa peserta tidak mematuhi aturan berpakaian yang telah ditetapkan oleh BKN. Bahkan ada kasus di mana peserta melekatkan sepatu dengan lakban hitam agar sesuai dengan aturan.

Saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai aturan berpakaian untuk peserta CPNS dan PPPK tahun 2023. Namun, dengan merujuk pada aturan berpakaian peserta CPNS-PPPK dari BKN pada tahun 2021, kita dapat menggunakan pedoman tersebut sebagai acuan.

Ketentuan Pakaian untuk Pria:

  • Mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang dengan kerah.
  • Memakai celana bahan berwarna hitam yang panjang, dan dilarang mengenakan jeans, corduroy, atau khaki.
  • Mengenakan sepatu formal berwarna hitam.

Ketentuan Pakaian untuk Wanita:

  • Mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang dengan kerah.
  • Memakai rok panjang berwarna hitam dan dilarang mengenakan celana jeans atau legging.
  • Mengenakan sepatu formal (pantofel atau flat shoes) berwarna hitam.
  • Bagi yang berhijab, diwajibkan mengenakan kerudung polos berwarna hitam.

Selain ketentuan berpakaian, ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan peserta selama pelaksanaan tes. Ini termasuk larangan membawa barang pribadi seperti buku, catatan, jam tangan, kalkulator, HP, kamera, alat tulis, senjata api, atau senjata tajam lainnya, serta makanan dan minuman.

Peserta diharapkan hadir lebih awal, sekitar 60 menit sebelum tes dimulai. Tes SKD mencakup tiga tes wajib, yaitu tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Sementara itu, SKB akan mengukur kemampuan dan karakteristik masing-masing pelamar. Untuk lulus ke tahap selanjutnya, peserta harus mencapai nilai di atas passing grade yang telah ditetapkan.

Harap dicatat bahwa aturan berpakaian yang berlaku dapat berubah, oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa panduan resmi dari BKN atau instansi terkait sebelum melaksanakan tes CPNS dan PPPK. Semoga artikel ini membantu peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post