Begini Cara Cek Bansos DTKS Kemensos 2023 Dan Lihat Daftar Penerima Bantuannya
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Kemensos (DTKS) menjadi pusat informasi krusial yang digunakan Kemensos sebagai
landasan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
DTKS mencakup data penerima layanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan,
pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Dalam
konteks pemberian bantuan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DTKS menjadi
instrumen utama untuk memastikan bahwa bantuan sosial (Bansos) disalurkan
kepada yang benar-benar membutuhkan.
Fungsi dan Signifikansi DTKS
Kemensos:
DTKS Kemensos memiliki peran
strategis dalam mengidentifikasi dan memetakan kelompok masyarakat yang kurang
mampu atau rentan terhadap kemiskinan. Data yang terdapat di dalamnya menjadi
dasar bagi Kemensos untuk melakukan seleksi penerima Bansos 2023. Pemetaan ini
membantu pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dan
merata.
Prosedur Cek Bansos DTKS
Kemensos:
Bagi masyarakat yang ingin
memastikan status mereka sebagai calon penerima Bansos, Kemensos menyediakan
langkah-langkah sederhana untuk melakukan pengecekan melalui portal resmi.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses Link Cek: Kunjungi situs resmi cekbsnsos.kemensos.go.id
untuk memulai proses pengecekan.
- Isi Informasi Lokasi: Masukkan informasi
Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan domisili
Anda.
- Nama Penerima Manfaat (PM): Input nama
Penerima Manfaat sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
- Kode Keamanan: Ketikkan 4 huruf kode yang
tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk
mendapatkan huruf kode baru.
- Cari Data: Klik tombol 'Cari Data' untuk
melihat hasil pengecekan.
Dengan mengikuti langkah-langkah
ini, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi status mereka sebagai penerima
Bansos melalui DTKS Kemensos.
Kriteria Penerima Bansos
Menurut Kemensos:
Kemensos telah menetapkan
kategori penerima Bansos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik
Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu. Terdapat 14 kriteria kemiskinan yang menjadi
acuan, antara lain:
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8
m² per orang.
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari
tanah/bambu/kayu murahan.
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu
berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air
besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan
listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak
terlindung/sungai/air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu
bakar/arang/minyak tanah.
- Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali
seminggu.
- Hanya membeli satu set pakaian baru dalam setahun.
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam
sehari.
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di
Puskesmas/Poliklinik.
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah:
Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan,
buruh perkebunan, dan/atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah
Rp600.000,- per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak
sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual
dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas,
ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Penyatuan Data untuk
Keberlanjutan Pemberdayaan:
Dengan menggabungkan data
penerima Bansos dan pemberdayaan sosial, Kemensos berusaha menciptakan program
yang holistik dan berkelanjutan. Ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan
finansial, tetapi juga memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri secara
ekonomi. Melalui DTKS, pemerintah dapat merinci profil setiap keluarga
penerima, memahami kebutuhan mereka, dan memberikan solusi yang sesuai.
Penerapan DTKS Kemensos sebagai
alat utama dalam seleksi penerima Bansos 2023 adalah langkah positif dalam
meningkatkan efisiensi dan keakuratan distribusi bantuan sosial. Dengan
menyusun kriteria yang jelas, masyarakat yang membutuhkan dapat diidentifikasi
secara lebih akurat. Proses pengecekan yang sederhana melalui portal resmi juga
memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait status penerimaan
bantuan. Penting untuk diingat bahwa penerimaan Bansos bukan hanya sekadar
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk
menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya.
Post a Comment