Begini Cara Cek Bansos DTKS Kemensos 2023 Dan Lihat Daftar Penerima Bantuannya

Begini Cara Cek Bansos DTKS Kemensos 2023 Dan Lihat Daftar Penerima Bantuannya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) menjadi pusat informasi krusial yang digunakan Kemensos sebagai landasan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. DTKS mencakup data penerima layanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Dalam konteks pemberian bantuan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DTKS menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa bantuan sosial (Bansos) disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Fungsi dan Signifikansi DTKS Kemensos:

DTKS Kemensos memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi dan memetakan kelompok masyarakat yang kurang mampu atau rentan terhadap kemiskinan. Data yang terdapat di dalamnya menjadi dasar bagi Kemensos untuk melakukan seleksi penerima Bansos 2023. Pemetaan ini membantu pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran dan merata.

Prosedur Cek Bansos DTKS Kemensos:

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status mereka sebagai calon penerima Bansos, Kemensos menyediakan langkah-langkah sederhana untuk melakukan pengecekan melalui portal resmi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Link Cek: Kunjungi situs resmi cekbsnsos.kemensos.go.id untuk memulai proses pengecekan.
  2. Isi Informasi Lokasi: Masukkan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan domisili Anda.
  3. Nama Penerima Manfaat (PM): Input nama Penerima Manfaat sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Kode Keamanan: Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
  5. Cari Data: Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat hasil pengecekan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi status mereka sebagai penerima Bansos melalui DTKS Kemensos.

Kriteria Penerima Bansos Menurut Kemensos:

Kemensos telah menetapkan kategori penerima Bansos berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Terdapat 14 kriteria kemiskinan yang menjadi acuan, antara lain:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu set pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, dan/atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000,- per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Penyatuan Data untuk Keberlanjutan Pemberdayaan:

Dengan menggabungkan data penerima Bansos dan pemberdayaan sosial, Kemensos berusaha menciptakan program yang holistik dan berkelanjutan. Ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi juga memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri secara ekonomi. Melalui DTKS, pemerintah dapat merinci profil setiap keluarga penerima, memahami kebutuhan mereka, dan memberikan solusi yang sesuai.


Penerapan DTKS Kemensos sebagai alat utama dalam seleksi penerima Bansos 2023 adalah langkah positif dalam meningkatkan efisiensi dan keakuratan distribusi bantuan sosial. Dengan menyusun kriteria yang jelas, masyarakat yang membutuhkan dapat diidentifikasi secara lebih akurat. Proses pengecekan yang sederhana melalui portal resmi juga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait status penerimaan bantuan. Penting untuk diingat bahwa penerimaan Bansos bukan hanya sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post