RUU ASN 2023: Menciptakan Skema Baru Gaji PNS dan PPPK untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Pada tanggal 3 Oktober 2023, DPR
RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun
2023, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. RUU ini membawa perubahan signifikan
terutama terkait skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan
adanya RUU ASN 2023, diharapkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, akan semakin
terjamin.
Struktur RUU ASN 2023:
RUU ASN 2023 terdiri dari 15 bab
dan 76 pasal, mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN. Beberapa perubahan
signifikan termasuk penggantian istilah "gaji" dengan
"penghasilan," revisi definisi beberapa istilah, dan penyatuan hak
dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema Gaji dan Pendapatan PPPK:
Skema gaji dan pendapatan ASN,
termasuk PPPK, diatur dalam BAB 5 RUU ASN 2023 yang membahas hak dan kewajiban
ASN. Poin utama dalam RUU ini adalah bahwa tidak ada perbedaan hak dan
kewajiban antara PNS dan PPPK. Keduanya memiliki hak untuk menerima penghargaan
dan pengakuan dalam bentuk materi dan nonmateri.
Penghargaan dan pengakuan ini
mencakup beberapa komponen, yaitu:
- Penghasilan: Meliputi gaji dan upah.
- Penghargaan yang Bersifat Motivasi: Bisa
berupa finansial dan/atau nonfinansial.
- Tunjangan dan Fasilitas: Meliputi tunjangan
dan fasilitas jabatan, serta tunjangan dan fasilitas individu.
- Jaminan Sosial: Terdiri dari jaminan
kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
- Lingkungan Kerja: Bisa bersifat fisik
dan/atau nonfisik.
- Pengembangan Diri: Melibatkan pengembangan
talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.
- Bantuan Hukum: Bisa berupa litigasi dan/atau
nonlitigasi.
Jaminan Pensiun dan Hari Tua:
Penting untuk dicatat bahwa RUU
ASN 2023 memberikan perhatian khusus pada isu-isu kesejahteraan PPPK, khususnya
terkait jaminan pensiun. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, namun
dalam RUU ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep penghargaan
dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Jaminan pensiun dan hari tua diberikan
setelah Pegawai ASN, termasuk PPPK, berhenti bekerja. RUU ini menegaskan bahwa
jaminan ini diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua
dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan hari tua akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dan sumber pembiayaannya
berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang
bersangkutan.
Ketentuan Tambahan:
Presiden memiliki kewenangan
untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen penghargaan dan pengakuan, dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai
jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah, mengacu pada sistem jaminan sosial
nasional yang berlaku.
RUU ASN 2023 membawa perubahan
besar terutama terkait skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi ASN,
termasuk PPPK. Penggantian istilah dan penyatuan hak dan kewajiban antara PNS
dan PPPK menandai langkah penting dalam menciptakan kesetaraan di antara
keduanya. RUU ini bukan hanya tentang pembaharuan struktural, tetapi juga
tentang meningkatkan kesejahteraan para ASN, yang merupakan pilar penting dalam
pelayanan publik di Indonesia. Dengan adanya RUU ASN 2023, diharapkan para ASN,
termasuk PPPK, dapat bekerja dengan lebih fokus dan mendapatkan perlindungan
serta penghargaan yang layak sesuai dengan kontribusi dan dedikasi mereka.
Post a Comment