PPPK Dapet Tunjangan Pensiun ? ini dia Penjelasannya Berdasarkan Hasil Revisi UU ASN 2023

 


RUU ASN 2023: Menciptakan Skema Baru Gaji PNS dan PPPK untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Pada tanggal 3 Oktober 2023, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. RUU ini membawa perubahan signifikan terutama terkait skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya RUU ASN 2023, diharapkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, akan semakin terjamin.

Struktur RUU ASN 2023:

RUU ASN 2023 terdiri dari 15 bab dan 76 pasal, mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN. Beberapa perubahan signifikan termasuk penggantian istilah "gaji" dengan "penghasilan," revisi definisi beberapa istilah, dan penyatuan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema Gaji dan Pendapatan PPPK:

Skema gaji dan pendapatan ASN, termasuk PPPK, diatur dalam BAB 5 RUU ASN 2023 yang membahas hak dan kewajiban ASN. Poin utama dalam RUU ini adalah bahwa tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Keduanya memiliki hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materi dan nonmateri.

Penghargaan dan pengakuan ini mencakup beberapa komponen, yaitu:

  1. Penghasilan: Meliputi gaji dan upah.
  2. Penghargaan yang Bersifat Motivasi: Bisa berupa finansial dan/atau nonfinansial.
  3. Tunjangan dan Fasilitas: Meliputi tunjangan dan fasilitas jabatan, serta tunjangan dan fasilitas individu.
  4. Jaminan Sosial: Terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
  5. Lingkungan Kerja: Bisa bersifat fisik dan/atau nonfisik.
  6. Pengembangan Diri: Melibatkan pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.
  7. Bantuan Hukum: Bisa berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.

Jaminan Pensiun dan Hari Tua:

Penting untuk dicatat bahwa RUU ASN 2023 memberikan perhatian khusus pada isu-isu kesejahteraan PPPK, khususnya terkait jaminan pensiun. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, namun dalam RUU ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Jaminan pensiun dan hari tua diberikan setelah Pegawai ASN, termasuk PPPK, berhenti bekerja. RUU ini menegaskan bahwa jaminan ini diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan hari tua akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dan sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Ketentuan Tambahan:

Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap komponen penghargaan dan pengakuan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah, mengacu pada sistem jaminan sosial nasional yang berlaku.


RUU ASN 2023 membawa perubahan besar terutama terkait skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan bagi ASN, termasuk PPPK. Penggantian istilah dan penyatuan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK menandai langkah penting dalam menciptakan kesetaraan di antara keduanya. RUU ini bukan hanya tentang pembaharuan struktural, tetapi juga tentang meningkatkan kesejahteraan para ASN, yang merupakan pilar penting dalam pelayanan publik di Indonesia. Dengan adanya RUU ASN 2023, diharapkan para ASN, termasuk PPPK, dapat bekerja dengan lebih fokus dan mendapatkan perlindungan serta penghargaan yang layak sesuai dengan kontribusi dan dedikasi mereka.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post