Berapa Sih Gaji PPPK Berdasarkan Undang-undang atau Peraturan yang berlaku?
Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk mengatur
besaran gaji dan tunjangan PPPK, yang disamakan dengan PNS (Pegawai Negeri
Sipil) di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Dalam artikel ini, kita akan
membahas lebih lanjut tentang isi dari Perpres 98/2020 ini, termasuk besaran
gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.
Latar Belakang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK
Sebagai bentuk reformasi dalam sektor kepegawaian,
pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai perubahan dalam upaya
meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik. Salah satu langkah konkret
yang diambil adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) untuk mengisi berbagai jabatan fungsional di sektor pemerintahan.
Sebelum adanya PPPK, sebagian besar jabatan fungsional diisi
oleh PNS. Namun, dengan adanya PPPK, maka jabatan-jabatan tersebut dapat diisi
oleh individu yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan. Ini memberikan kesempatan lebih luas bagi individu
untuk berkontribusi dalam sektor pemerintahan.
Selain memastikan kesetaraan gaji dengan PNS, Perpres
98/2020 juga mengatur berbagai aspek lain terkait dengan PPPK, termasuk besaran
tunjangan, kenaikan gaji berdasarkan masa kerja, dan ketentuan lainnya.
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Perpres 98/2020 mengatur besaran gaji PPPK berdasarkan
golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian besaran gaji
PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 1.794.900
- Masa
Kerja Maksimal (26 Tahun): Rp 2.686.200
Golongan II
- Masa
Kerja 3 Tahun: Rp 1.960.200
- Masa
Kerja Maksimal (27 Tahun): Rp 2.843.900
Golongan III
- Masa
Kerja 3 Tahun: Rp 2.043.200
- Masa
Kerja Maksimal (27 Tahun): Rp 2.964.200
Golongan IV
- Masa
Kerja 3 Tahun: Rp 2.129.500
- Masa
Kerja Maksimal (27 Tahun): Rp 3.089.600
Golongan V
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 2.325.600
- Masa
Kerja Maksimal (33 Tahun): Rp 3.879.700
Golongan VI
- Masa
Kerja 3 Tahun: Rp 2.539.700
- Masa
Kerja Maksimal (33 Tahun): Rp 4.043.800
Golongan VII
- Masa
Kerja 3 Tahun: Rp 2.647.200
- Masa
Kerja Maksimal (33 Tahun): Rp 4.214.900
Golongan VIII
- Masa
Kerja 3 Tahun: Rp 2.759.100
- Masa
Kerja Maksimal (33 Tahun): Rp 4.393.100
Golongan IX
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 2.966.500
- Masa
Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 4.872.000
Golongan X
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 3.091.900
- Masa
Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 5.078.000
Golongan XI
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 3.222.700
- Masa
Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 5.292.800
Golongan XII
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 3.359.000
- Masa
Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 5.516.800
Golongan XIII
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 3.501.100
- Masa
Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 5.750.100
Golongan XIV
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 3.649.200
- Masa
Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 5.993.300
Golongan XV
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 3.803.500
- Masa
Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 6.246.900
Golongan XVI
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 3.964.500
- Masa
Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 6.511.100
Golongan XVII
- Masa
Kerja 0 Tahun: Rp 4.132.200
- Masa
Kerja Maksimal (32 Tahun): Rp 6.786.500
Penting untuk dicatat bahwa besaran gaji ini disesuaikan
dengan masa kerja dan golongan PPPK. Semakin tinggi golongan dan masa kerja,
semakin besar pula besaran gaji yang diterima. Dengan begitu, perencanaan
karier bagi PPPK dapat mempertimbangkan kenaikan gaji yang akan mereka terima
seiring berjalannya waktu.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK memberikan dasar hukum yang mengatur besaran gaji PPPK di
Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, PPPK dapat memperoleh gaji yang setara
dengan PNS, yang berdasarkan golongan dan masa kerja. Hal ini memberikan
insentif bagi individu yang ingin berkarier di sektor pemerintahan dan
berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan publik di Indonesia. Dengan adanya
jaminan gaji yang jelas, diharapkan semakin banyak individu yang tertarik untuk
menjadi PPPK dan berperan aktif dalam pembangunan negara.
Post a Comment